RTRW Ambon Direvisi, Pansus Soroti Kepastian Izin Usaha & Legalitas Perdagangan Miras
potretmaluku.id – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Ambon mulai memperketat pembahasan substansi dari rancangan regulasi yang akan menjadi pedoman untuk penataan dan pemanfaatan ruang di Kota Ambon.
Ketua Pansus, Harry Farfar mengatakan, revisi ranperda RTRW tidak bisa diperlakukan seperti pembahasan ranperda regular. Sebab, regulasi tersebut baru dapat direvisi kembali dalam kurun waktu 10 tahun.
Karena itu, setiap substansi dalam ranperda RTRW harus disusun secara spesifik dan mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha hingga investor, khususnya dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang serta proses perizinan.
Menurutnya, hal itu menjadi penting karena sistem perizinan saat ini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Ketidaksesuaian antara tata ruang dan kebutuhan perizinan berpotensi menjadi hambatan bagi aktivitas usaha maupun investasi di daerah.
“Rapat ini merupakan pintu masuk untuk memastikan supaya seluruh kepentingan baik pelaku usaha maupun investor yang masuk nantinya dapat memungkinkan secara regulasi untuk pemanfaatan ruang. Jangan sampai terkendala, kemudian pemerintah kota dinilai tidak mampu memanfaatkan seluruh potensi yang ada,” kata Harry kepada potretmaluku.id, Rabu (30/9/2026).
Politisi Perindo itu menegaskan, pansus masih akan melakukan pembahasan lanjutan untuk memastikan seluruh substansi dalam revisi RTRW benar-benar dapat menjawab kebutuhan penataan kawasan dan pemanfaatan ruang di Kota Ambon.
“Jadi kita sudah sepakati bahwa akan ada rapat lanjutan untuk membahas seluruh substansi, baik menyangkut penataan kawasan maupun pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Dalam rapat yang digelar, lanjut Harry, pansus juga telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan untuk mengurai berbagai persoalan dalam rancangan regulasi.
“Salah satu fokus pansus adalah memastikan pemanfaatan ruang kedepan tidak hanya sesuai dengan kepentingan pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” katanya.
Selain itu, pansus turut menyoroti kepastian nomor induk berusaha (NIB) bagi sejumlah kegiatan usaha, termasuk perdagangan minuman beralkohol, pertambangan batuan, serta perusahaan yang hendak melanjutkan aktivitas atau memperbaharui ijin usahanya.
Menurut Harry, persoalan tersebut harus mendapat tempat dalam pengaturan tata ruang secara lebih rinci agar tidak kembali menimbulkan persoalan setelah ranperda ditetapkan.
“Karena sampai hari ini, contohnya minuman beralkohol belum dapat dipastikan dijual secara legal,” tandasnya.
Dengan demikian, revisi RTRW tidak hanya diarahkan untuk mengatur zonasi dan penataan kawasan, tetapi juga diharapkan mampu menjadi paying kepastian bagi aktivitas usaha dan investasi di Kota Ambon dalam jangka panjang. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



