Seram Bagian Timur

113 Tahun Eksploitasi Blok Bula, Daerah Penghasil Tak Sejahtera

potretmaluku.id – Pengelolaan Blok Minyak Bula selama lebih dari satu abad dinilai belum memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Daerah penghasil minyak itu masih menghadapi persoalan kemiskinan, sementara kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah dinilai rendah.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “113 Tahun Eksploitasi Blok Bula” yang digelar Archipelago Solidarity Foundation di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, mengatakan Blok Bula merupakan salah satu wilayah kerja minyak dan gas bumi tertua di Indonesia. 

Eksploitasi minyak di wilayah itu telah berlangsung sejak era Hindia Belanda, berlanjut pada masa pendudukan Jepang, hingga kini dikelola Kalrez Petroleum (Seram) Ltd.

Menurut Engelina, panjangnya sejarah eksploitasi tersebut tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Seram Bagian Timur.

“Minyak hanya dikeruk tanpa meninggalkan kesejahteraan. Seram Timur yang kaya sumber daya alam justru berada dalam kemiskinan,” kata Engelina dalam diskusi tersebut.

Ia merujuk data pemerintah yang menunjukkan kontribusi sektor migas terhadap produk domestik regional bruto Seram Bagian Timur hanya 2,23 persen pada 2025.

“Ini hampir tidak berdampak apa-apa,” ujarnya.

Engelina juga menyoroti penerimaan daerah dari dana bagi hasil migas. 

Menurut dia, Seram Bagian Timur menerima dana bagi hasil migas sekitar Rp1,85 miliar pada 2024 dan Rp2,43 miliar pada 2025. Penyalurannya dilakukan sekitar Rp200 juta setiap termin.

Jika seluruh dana bagi hasil sumber daya alam dihitung, kata dia, penerimaan Seram Bagian Timur berada di kisaran Rp25 miliar. Adapun kontribusi dana bagi hasil minyak bumi hanya sekitar 0,2-0,3 persen dari total pendapatan daerah.

Persoalan lain yang disorot adalah tidak adanya participating interest atau PI sebesar 10 persen bagi daerah dalam pengelolaan Blok Bula.

Engelina mengatakan ketentuan mengenai PI 10 persen bagi badan usaha milik daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016. Namun, menurut dia, hingga kini belum terjadi pengalihan PI tersebut kepada daerah dengan berbagai alasan.

Ia menilai kondisi itu perlu ditelusuri melalui audit menyeluruh terhadap pengelolaan minyak di Bula.

“Rakyat berhak menggugat dan meminta audit menyeluruh pengelolaan minyak di Bula,” kata Engelina.

Managing Director Political Economy Policy Studies (PEPS), Prof. Anthony Budiawan, sependapat perlunya audit dan penegakan hukum terhadap tata kelola sumber daya alam di daerah penghasil.

Anthony mengatakan ketimpangan antara daerah penghasil sumber daya alam dan pemerintah pusat tidak dapat dilepaskan dari berbagai regulasi yang menarik kewenangan pengelolaan ke tingkat pusat.

Ia juga mempertanyakan pertumbuhan ekonomi yang tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Anthony menyoroti tingkat kemiskinan di Seram Bagian Timur yang disebut mencapai 20,90 persen. Menurut dia, angka tersebut menunjukkan eksploitasi sumber daya alam di daerah itu belum memberikan dampak yang berarti terhadap kehidupan masyarakat.

“Sumber daya alam itu untuk kemakmuran rakyat. Rakyat yang mana? Ya rakyat di daerah penghasil dulu, baru kemudian keluar. Ini yang tidak terjadi, sehingga daerah penghasil menjadi korban,” ujarnya.

Menurut Anthony, tata kelola sumber daya alam perlu dirombak agar daerah penghasil memperoleh manfaat yang lebih adil dan tidak hanya menanggung dampak eksploitasi.

Pakar hukum tata negara, Dr. Ferry Amsari, mengatakan konflik antara daerah penghasil sumber daya alam dan pemerintah pusat akan terus terjadi apabila pengelolaannya tidak sesuai dengan prinsip konstitusi.

Menurut Ferry, pembagian manfaat sumber daya alam semestinya memberikan porsi yang lebih adil kepada daerah penghasil.

“Kalau mau adil, boleh pusat lebih besar karena tanggung jawab besar, seperti 60:40. Kalau sekarang porsi daerah penghasil sangat kecil, sehingga tidak heran kalau banyak daerah yang kecewa dan tidak puas,” kata Ferry.

Ia mengatakan persoalan pengelolaan Blok Bula juga dapat dibawa ke ranah hukum untuk menguji tata kelola dan kebijakan yang selama ini diterapkan.

Ferry menyebut pemerintah daerah, masyarakat, maupun badan hukum dapat mempertimbangkan langkah hukum. 

Ia menyarankan agar persoalan tersebut tidak hanya ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi juga mempertimbangkan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di MK, semua akan dibuka dan biar publik mengetahui apa yang terjadi,” ujarnya.

Ferry juga mengkritik kondisi daerah kaya sumber daya alam yang masih menghadapi kemiskinan. Ia mengibaratkan keadaan tersebut seperti “ayam mati di lumbung padi”.

Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi transfer ke daerah atau TKD turut memperbesar persoalan fiskal pemerintah daerah.

“Jadi, terkesan negara tidak ikhlas rakyatnya sejahtera? Ini seperti itu kesan yang kita tangkap, karena daerah kaya justru berada dalam kemiskinan,” kata Ferry.

Diskusi tersebut dipandu Daniel Tagukawi dan diikuti akademisi, peneliti, aktivis, pemuda, serta diaspora Maluku dari sejumlah negara secara daring.(TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button