potretmaluku.id – Selama puluhan tahun, pembangunan nasional dinilai lebih banyak bertumpu pada wilayah daratan. Akibatnya, daerah-daerah kepulauan yang bergantung pada laut justru menghadapi kesenjangan pembangunan, tingginya angka kemiskinan, hingga keterbatasan fiskal.
Kondisi itu kini menjadi salah satu alasan utama percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends (MCB), mengatakan regulasi tersebut dirancang bukan sekadar menambah payung hukum baru, melainkan menjadi instrumen untuk mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan.
“RUU ini menjadi instrumen untuk mempercepat pengurangan ketimpangan pembangunan di daerah kepulauan, sekaligus menjawab persoalan kemiskinan yang masih sangat akut, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar,” kata Mercy di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Mercy, berbagai persoalan yang selama ini menjadi aspirasi daerah kepulauan telah dirumuskan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah isu strategis yang memerlukan pembahasan lebih lanjut agar menghasilkan kesepakatan bersama antara DPR RI, DPD RI, pemerintah, dan seluruh fraksi.
Salah satu isu yang masih menjadi fokus pembahasan ialah pengelolaan ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Ia mengatakan masyarakat kepulauan menggantungkan kehidupan pada sumber daya laut sehingga pengelolaan ruang pesisir tidak hanya menyangkut kewenangan administratif, tetapi juga menentukan arah pembangunan ekonomi daerah.
“Ruang laut dan pesisir merupakan aset strategis yang dapat menjadi jembatan pembangunan daerah kepulauan di tingkat lokal,” ujarnya.
Selain pengelolaan ruang laut, pembahasan juga menyoroti usulan pembentukan Dana Khusus Kepulauan. Skema tersebut diharapkan menjadi instrumen fiskal baru untuk mempercepat pembangunan wilayah kepulauan tanpa bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Mercy, formulasi dana tersebut sedang disiapkan agar selaras dengan regulasi yang telah berlaku sekaligus mampu menciptakan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan.
“Kami ingin melakukan harmonisasi sehingga ada keadilan fiskal untuk menjawab kesenjangan pembangunan di wilayah kepulauan,” katanya.
Mercy menilai pendekatan pembangunan nasional selama ini masih didominasi perspektif daratan. Akibatnya, daerah kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda belum memperoleh perhatian yang seimbang.
Padahal, kata dia, wilayah kepulauan memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekonomi kelautan atau blue economy. Potensi tersebut dapat memberikan nilai tambah tidak hanya bagi negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak, dan sektor ekonomi lainnya, tetapi juga memperkuat pendapatan daerah.
Lebih jauh, manfaat ekonomi tersebut diharapkan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Harapan kami, undang-undang ini menjadi semangat baru percepatan pembangunan sekaligus menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di daerah kepulauan,” ujarnya.
Dalam pembahasan RUU tersebut, aspek perlindungan hak masyarakat pesisir, masyarakat lokal, serta masyarakat hukum adat juga menjadi perhatian.
Mercy mengatakan regulasi itu diharapkan tidak hanya menyelaraskan aturan administrasi dan kelembagaan, tetapi juga mengakomodasi sistem hak ulayat dan kearifan lokal yang berkembang di daerah kepulauan.
Dengan demikian, kehadiran undang-undang tersebut diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya wilayahnya.
Saat ini pembahasan RUU Daerah Kepulauan masih berada pada tahapan pembicaraan tingkat pertama melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Tahap berikutnya, kata Mercy, pemerintah dan seluruh fraksi DPR RI akan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh DIM tersebut selanjutnya akan diharmonisasikan sebelum dibahas secara menyeluruh oleh Pansus, mulai dari judul, norma, pasal, ayat, hingga penjelasan.
Mercy optimistis pembahasan dapat berjalan lebih cepat setelah Presiden menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026 sebagai dasar pembahasan bersama DPR.
Menurut dia, tantangan terbesar kini adalah menyatukan pandangan lintas kementerian dan lembaga, terutama menyangkut aspek pendanaan.
“Kami berharap seluruh kementerian dan lembaga dapat menjembatani berbagai perbedaan itu dalam semangat membangun Indonesia yang lebih adil dan merata,” katanya.(ZAI)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



