Masyarakat Allang Gelar Upacara Adat Cabut Gelar Raja dari Oktavianus Patty
potretmaluku.id – Masyarakat Adat Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mencabut gelar “Raja” dari Oktavianus Patty.
Pencabutan gelar raja Allang itu dilakukan melalui ritual adat besar “Cuci Baileo” yang digelar kelompok adat Ina Upu Sabandar Siwalette pada Jumat (22/5/2026).
Upacara adat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT, diawali dengan perjalanan darirumah tua atau rumah pusaka Sabandar Siwalette menuju Baileo Negeri Allang oleh masyarakat yang mengenakan pakaian adat.
Dalam ritual cuci Baileo tersebut, kelompok masyarakat adat negeri setempat langsung menyatakan pencopotan gelar adat Raja Negeri Allang dari Oktavianus Patty. P3ncabutan gelar “raja” itu dilakukan lantaran Oktavianus dinilai melanggar tatanan dan norma adat negeri setempat.
Setelah gelar tersebut dicabut, status Oktavianus saat ini hanya sebatas kepala pemerintahan negeri. Dia tidak lagi menyandang status adat sebagai Raja Negeri Allang.
Ketua Tim Huele Upo Ana Hina Allane, John Patty yang membacakan pernyataan sikap kelompok adat menegaskan, bahwa Negeri Allang dibangun berdasarkan sumpah kahori oleh delapan kapitan Patasiwa atau Uru Walu.
Kata dia, adat Negeri Allang mengajarkan kehidupan kasih, kerukunan, serta penghormatan terhadap pemimpin adat. Kepala adat Negeri Allang adalah Upu Latu Sabandar Siwalette sebagaimana struktur adat yang diwariskan oleh para leluhur.
“Bahwa setiap prosesi adat di Baileo dipimpin oleh Upu Latu apalagi dalam proses pengukuhan raja,” tegas Jhon Patty.
Menurut masyarakat adat, selama lima tahun diangkat menjadi Raja Negeri Allang, Oktovianus Eduard Patty membatasi aktivitas adat Upu Latu dan Ina Upu Sabandar Siwalette, termasuk prosesi adat Cuci Baileo dan Cuci Negeri. Hal itu tentu bertentangan dengan Sumpah Kahori yang menjadi dasar adat Negeri Allang.
“Larangan ini sangat bertolak belakang dengan parenta pada Sumpah Kahori,” tegasnya.
Mereka menegaskan, mulai 22 Mei 2026 seluruh aktivitas di Baileo berada di bawah pengaturan Upu Latu Sabandar Siwalette. Pintu pagar Baileo pun resmi ditutup dan kuncinya dipegang oleh pihak adat sebagai simbol pengambilalihan kembali otoritas adat.
Setelah penbacaan pernyataan sikap, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Upu Latu Suli Siwa Hina Allane Nomor 01/KPTS-ULSS/V/2026, yang dibacakan Ketua Ina Upu Sabandar Siwalette, Ruland Sabandar.
SK tersebut menjelaskan bahwa proses pengukuhan Oktovianus Eduard Patty sebagai Raja Negeri Allang pada 20 Oktober 2020 dinilai tidak sesuai prosesi adat. Bahwa pengukuhan harus dipimpin langsung oleh Upu Latu Suli Siwa melalui penyematan ikat pinggang kain adat di Baileo Negeri.
Namun saat pengukuhan, Upu Latu hanya menyaksikan penyerahan tongkat raja. Selain itu, Oktovianus Patty juga dinilai telah bertindak sebagai kepala adat, padahal struktur adat, posisinya berada pada Upu Latu Sabandar Siwalette.
Dalam SK itu, kelompok adat juga menyoroti larangan aktivitas adat selama lima tahun terakhir, termasuk pelarangan Upu Latu dan Ina Upu Sabandar Siwalette masuk Baileo. Mereka juga menyoroti penggunaan Baileo Negeri Allang untuk kegiatan politik pada tahun 2024.
Berdasarkan pertimbangan adat dan Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri serta Perda Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, kelompok adat kemudian mengeluarkan tiga keputusan penting.
Pertama, melepaskan gelar Raja dari Oktovianus Eduard Patty.
Kedua, melarang Oktovianus Patty memasuki dan melakukan aktivitas adat di Baileo Negeri Allang.
Ketiga, mengusulkan pemberhentian Oktovianus Eduard Patty sebagai Kepala Pemerintah Negeri Allang kepada Bupati Maluku Tengah.
Baik surat pernyataan sikap maupun SK yang ditandatangani Eduar Sabandar dan Paulus Siwalette selaku Upu Latu Suli Siwa atas nama masyarakat Negeri Allang itu lemudian diserahkan ke Pemerintah Negeri Allang untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Penyerahan dokumen tersebut disaksikan Ketua Saniri atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Negeri Allang, Kaleb Sapakoly dan Sekretaris Negeri Allang, Demianus Huwae. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



