Kejari Malteng Komitmen Usut Tuntas Korupsi Dana Bansos Senilai Rp9,7 M
potretmaluku.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) berkomitmen bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar.
Penanganan kasus masih terus bergulir di Kejari Malteng. Ratusan saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat internal kecamatan, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD Malteng, hingga sejumlah pejabat penting di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Beberapa nama yang turut diperiksa di yakni mantan Pj. Bupati, Rakib Sahubawa dan mantan Pj. Bupati Muhammad Marasabessy yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Hingga saat ini, Penyidik Kejari Malteng masih menunggu hasil audit investigatif dan perhitungan kerugian negara. Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik Kejari Malteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan dokumen dan data pendukung penyidikan.
Di tengah proses penyidikan, muncul pula dugaan terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 518-393 Tahun 2023 yang disebut-sebut bermasalah. Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penyaluran anggaran bansos miliaran rupiah itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Yudha Warta Prambada Aryanto menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional.
“Kasus dana bansos Malteng masih bergulir dan terus didalami. Tim penyidik memastikan penanganan perkara ini dilakukan sampai tuntas,” ujar Yudha kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).
Kata dia, Kejari tidak akan tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika dalam perkara ini ditemukan keterlibatan pihak mana pun, baik pejabat maupun pihak lainnya, tentu akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” tegas Yidha. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



