potretmaluku.id – DPRD Kota Ambon berinisiatif melakukan revisi terhadap Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2025 tentang pendistribusian dan peredaran minuman alkohol tradisonal Sopi.
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela mengatakan, perda tersebut perlu direvisi karena harus disesuaikan dengan perkembangan aturan terbaru, termasuk perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.
Dia menyebut, revisi perda tentang sopi itu berkaitan dengan pengaturan sanksi terhadap pendistribusian, penggunaan, hingga penyalahgunaan.
“Kemarin Polda Maluku musnahkan 5.856 liter sopi. Tentu ini merupakan jumlah yang cukup banyak. Makanya dengan peredaran yang belum terkontrol ini, maka kita perlu merevisi miras jenis sopi ink,” kata Morits.
Kata dia, semua akan diperjelas dalam regulasi terbaru hasil revisi nanti, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Revisi itu bukan untuk meniadakan sopi, namun itu berkaitan dengan pengelolaan, distribusi, dan pengawasan yang selama ini belum optimal.
“Kita tidak menjastifikasi keberadaan sopi. Ini bagian dari pengawasan DPRD agar penggunaannya dapat terkontrol secara baik,” ujarnya.
Tak hanya itu, DPRD juga mendorong penguatan penyidik pegawan negeri sipil (PPNS) di daerah agar penegakan aturan tetkait peredaran minuman keras lokal itu dilakukan secara lebih efektif ditingkat pemerintah daerah.
“Kami berharap setelah perda direvisi, penegakan aturan terhadap distribusi dan penyalahgunaan sopi dapt dilakukan lebih tegas oleh PPNS, agar tidak hanya bergantung pada penindakan kepolisian,”terangnya.
Dia menyebut, sopi memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat, terutama masyarakat di wilayah pegunungan yang menggantungkan penghasilannya dari produksi minuman tradisional itu.
“Bagi sebagian masyarakat, sopi adalah komoditas ekonomi. Karena itu, pemerintah tidak bisa serta merta melarang. Tetapu harus mengatur agar produlsinya higienis, dan kadar alkoholnya terkontrol, serta tidak menimbulkan dampak sosial,”jelas Morits. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



