Maluku

Kuota Haji Maluku 2026 Menyusut Tajam, DPRD Desak Prioritas untuk Warga Domisili

potretmaluku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk memperketat seleksi administrasi jamaah haji tahun 2026. 

Langkah ini dilakukan guna memastikan kuota Maluku yang menyusut drastis tahun ini benar-benar diisi oleh warga asli yang telah lama berdomisili di Bumi Raja-Raja.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool, menyoroti praktik pendaftaran jamaah dari luar daerah yang menggunakan KTP Maluku demi memangkas masa tunggu. 

Menurutnya, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan sebagian kuota Maluku justru diisi oleh warga dari provinsi tetangga.

“Tahun ini seleksi harus lebih ketat. Jangan sampai warga Maluku yang sudah mengantre belasan tahun justru tergeser oleh mereka yang hanya menumpang alamat,” ujar Saudah dalam rapat koordinasi di Ambon, Kamis, 29 Januari 2026.

Persoalan ini menjadi sensitif mengingat kuota haji Maluku tahun 2026 anjlok menjadi hanya 587 jamaah, dari yang sebelumnya mencapai 1.800 orang. 

Kepala Kanwil Kemenag Maluku, Djumadi Waly, menjelaskan bahwa pemangkasan ini merupakan dampak kebijakan rasionalisasi antrean haji nasional. Kebijakan tersebut menyamakan standar masa tunggu di seluruh Indonesia menjadi sekitar 26 tahun.

“Sebelumnya, masa tunggu di Maluku hanya sekitar 15 tahun. Kini, sistem waiting list berbasis komputer mengutamakan waktu pendaftaran tanpa melihat asal daerah,” kata Djumadi.

Dari total kuota yang tersedia, Kota Ambon mendominasi dengan 465 jamaah yang telah melunasi biaya. Sementara itu, kabupaten lain mendapatkan jatah yang sangat minim. 

Kabupaten Maluku Tengah hanya mendapat 50 kursi, diikuti Buru (12), Seram Bagian Timur (11), dan Maluku Tenggara (3). Bahkan, Kabupaten Maluku Barat Daya tercatat nihil kuota untuk tahun ini.

DPRD Maluku menyatakan akan berkoordinasi dengan provinsi lain yang mengalami kendala serupa untuk meminta Pemerintah Pusat meninjau kembali kebijakan kuota agar lebih proporsional. 

Adapun biaya haji tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jamaah, dengan beban yang harus dibayar mandiri oleh jamaah sebesar Rp54,1 juta setelah disubsidi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).(ASH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button