Maluku

Sengkarut Guru di Daerah Terpencil, Komisi I DPRD Maluku Minta Pemerataan Distribusi ASN

potretmaluku.id – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak pemerintah daerah agar proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu dilakukan secara objektif. 

Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sholihin Buton, menegaskan bahwa tidak boleh ada pengecualian dalam pemetaan kebutuhan di satuan pendidikan SMA maupun SMK. 

“Seluruh langkah harus didasarkan pada kebutuhan aktual di lapangan,” ujar Sholihin dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku di Ambon, Selasa, 13 Januari 2026.

Persoalan distribusi ini menjadi sorotan tajam mengingat tantangan geografis Maluku yang luas. Anggota Komisi I, Wahid Laitupa, menyoroti rasio kebutuhan guru di sekolah-sekolah serta perlunya perencanaan jangka panjang untuk guru mata pelajaran langka. 

Ia juga mendorong pemerintah daerah memfasilitasi sertifikasi bagi guru PPPK yang memenuhi syarat.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian Kepala BKD Provinsi Maluku, Richie Huwae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengangkatan 2.925 tenaga. 

Formasi ini mencakup tenaga kontrak pemerintah, honorer aktif, hingga sisa tenaga K2. Richie merujuk pada regulasi Menpan RB Nomor 16 terkait pengaturan PPPK paruh waktu.

Terkait skema pengupahan, pemerintah provinsi mengusulkan besaran gaji senilai Rp2,5 juta untuk lulusan SMA/SMK dan Rp2,7 juta untuk jenjang Diploma III hingga Sarjana. 

Namun, realisasi angka tersebut masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan persetujuan Gubernur Maluku. “Kesiapan fiskal menjadi pertimbangan utama,” kata Richie.

Kepala Dinas Pendidikan Maluku, Sarlota Singerin, menambahkan bahwa rekrutmen ini memprioritaskan tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Meski mengakui belum adanya regulasi khusus terkait penempatan di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T), Sarlota memastikan pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pemerataan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I DPRD Maluku berencana mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) sebagai landasan hukum kuat dalam kebijakan penempatan tenaga kerja di masa depan.(ASH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button