Maluku

Polda Maluku Imbau Enam Tersangka Pembakaran Rumah di Hunut Durian Patah Serahkan Diri

potretmaluku.id – Kepolisian Daerah Maluku mengimbau enam tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini berawal dari bentrok antarpelajar pada 19 Agustus 2025 yang menewaskan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Peristiwa tersebut memicu aksi massa yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Keenamnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK menyatakan bahwa pihak kepolisian memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk menyerahkan diri secara sukarela ke kantor polisi terdekat. Menurutnya, langkah itu penting untuk menunjukkan itikad baik serta memperlancar proses penyidikan.

“Kami mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN, agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” ujar Kabid Humas dalam keterangan tertulis.

Polda Maluku menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap kasus ini, kata dia, akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai peraturan yang berlaku.

Kepolisian juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial.

“Kami berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak yang berwenang. Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.(TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button