Oleh: Dorisco Kainama (Akademisi dan Pekerja Perdamaian di Ambon)
“Afdhalul jihādi kalimatun ‘adlin ‘inda sulthānin jā’ir.” Artinya: “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kata-kata yang adil di hadapan penguasa yang zalim.”
Dalam kolom opini Harian Ambon Ekspres edisi 29 September 2025 tentang perjuangan Ambon Salam–Sarani dalam memerdekakan Indonesia, beta menulis bahwa musuh utama perdamaian di Maluku bukan lagi perbedaan agama, melainkan korupsi dan nepotisme.
Pernyataan itu berangkat dari sejumlah penelitian tentang Konflik Ambon 1999, yang menunjukkan bahwa praktik korupsi dan nepotisme di kalangan elite lokal maupun nasional telah melahirkan masalah-masalah struktural seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, dan pengangguran, semuanya kemudian menjadi bahan bakar bagi polarisasi dan politik identitas (Aditjondro, 2001; Goss, 2004; Bertrand, 2002, 2004; van Klinken, 2001, 2007).
Sejumlah peneliti menyoroti bahwa politik sektarian, atau praktik adu domba, dan pola patrimonialisme yang diwariskan sejak masa kolonial Belanda, pendudukan Jepang, hingga rezim Orde Baru, turut menyuburkan rivalitas toksik antara Ambon Salam dan Sarani (Al-Qurtuby, 2015; Bertrand, 2002, 2004; van Klinken, 2001). Politik sektarian semacam ini berkelindan dengan praktik patronase dan klientelisme yang menumbuhkan budaya nepotisme serta korupsi. Akibatnya, masyarakat terpecah oleh berbagai bentuk ketidakadilan.
Van Klinken (2001, 2007) mencatat bagaimana para elite korup di Ambon pada dekade 1990-an, yang juga dikenal karena fanatisme kelompoknya, memanipulasi, mempolarisasi, dan mempolitisasi agama demi mobilisasi massa. Kondisi sosial saat itu memberi lahan subur bagi praktik semacam itu: tingginya angka pengangguran di kalangan muda membuat mereka mudah terseret dalam arus mobilisasi identitas.
Lebih memilukan lagi, baik elite politik, kelompok separatis, maupun gerakan ekstremis sama-sama memanfaatkan ketimpangan sosial dan kemiskinan, yang notabene merupakan akibat langsung dari korupsi dan nepotisme, sebagai pembenaran atas fanatisme mereka (Bertrand, 2002: 84–85).
Menariknya, jauh sebelum konflik pecah, antropolog Dieter Bartels dalam disertasinya tahun 1977 telah mengingatkan bahaya itu. Ia menulis, bila nilai-nilai pela-gandong, kearifan lokal yang menjadi penyangga harmoni antarumat, dilupakan, maka cepat atau lambat akan muncul konfrontasi langsung antara umat Islam dan Kristen di Ambon, seiring menguatnya polarisasi keagamaan sejak awal 1970-an. Sayangnya, peringatan Bartels itu diabaikan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat Ambon sendiri.
Pada akhirnya, yang selalu menanggung beban adalah rakyat kecil, mereka yang berada di bawah, ketika “gajah melawan gajah, rumputlah yang mati.” Dalam konflik kemanusiaan di Ambon, bukan hanya warga sipil yang menjadi korban. Banyak aparat berpangkat rendah, polisi dan tentara kecil, ikut terseret sebagai “alat” kepentingan politik dan ekonomi para petingginya. Namun, di antara semua, yang paling menderita tetaplah anak-anak, perempuan, dan lingkungan yang hancur tanpa suara.
Tulisan bagian pertama ini mencoba menelusuri akar dari dua kejahatan yang saling berkelindan: korupsi dan nepotisme. Ia membahas bagaimana kedua praktik itu, sejak awal berdirinya Provinsi Maluku, telah membentuk jaringan kepentingan elite yang menumpulkan nurani publik. Dari situ, lahir ketimpangan, lahir konflik, dan pelan-pelan hancur pula sendi-sendi demokrasi yang mestinya menopang perdamaian di bumi Maluku.
Korupsi dan Nepotisme
Secara etimologis, kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptus, yang berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dan perilaku amoral. Dalam konteks hukum Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mengelompokkan tujuh jenis kejahatan korupsi: perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Adapun istilah nepotisme berakar dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan.” Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, nepotisme didefinisikan sebagai setiap tindakan penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan keluarga atau kroninya, dan pada saat yang sama merugikan kepentingan masyarakat maupun negara.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



