Skandal Mafia Nikel Gunung Kobar: Jejak Jacqueline Sahetapy dan Dugaan Tambang Ilegal di Maluku
potretmaluku.id – Gunung Kobar, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, kembali menjadi panggung permainan tambang ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah.
Nama yang kini berada di pusaran sorotan adalah Jacqueline Margareth Sahetapy, sosok yang disebut Organisasi Rumah Muda Antikorupsi (RUMMI) sebagai “dalang” di balik operasi gelap nikel di kawasan tersebut.
Lantaran itu, RUMMI mendesak aparat penegak hukum (APH) tak lagi sekadar memantau. Mereka meminta penangkapan segera terhadap Jacqueline Sahetapy, yang diduga mengendalikan penuh jaringan eksploitasi nikel di Gunung Kobar.
“Dia tidak sekadar terlibat. Dia mengatur, mengarahkan, dan mengendalikan jalannya tambang ilegal ini. Penegak hukum tak boleh menutup mata,” tegas Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, melalui rilis yang diterima redaksi potretmaluku.id, Minggu malam, 3 Agustus 2025.
Dugaan Modus: Manipulasi Nama Perusahaan
Disebutkan, dari penelusuran RUMMI, Jacqueline beroperasi lewat PT Bina Sewangi Raya (BSR) — perusahaan yang memang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Namun, alih-alih menggunakan nama perusahaan sendiri, mereka justru diduga memanfaatkan nama PT Manusela Prima Mining (MPM) dalam pengapalan ore nikel.
Langkah ini diyakini sebagai kamuflase untuk menutupi jejak operasi ilegal sekaligus menghindari jerat hukum.
Ironisnya, MPM — pemegang IUP sah — disebut sama sekali tidak pernah memberi persetujuan maupun terlibat dalam proses pengapalan tersebut.
Terbongkar di Gedung DPR
Nama Jacqueline mengemuka kembali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI pada 10 Juli 2025.
Rapat yang dipimpin Bambang Haryadi itu mengungkap fakta mencengangkan: Jacqueline diduga mengapalkan material tambang menggunakan tiga kapal tongkang tanpa sepengetahuan pemegang IUP resmi.
Pihak Dirjen Minerba pun mengingatkan, Putusan PK Mahkamah Agung No. 326 PK/Pdt/2024 sudah memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak atas operasional tambang. Putusan itu final dan mengikat.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



