MalukuSeram Bagian Barat

Skandal Mafia Nikel Gunung Kobar: Jejak Jacqueline Sahetapy dan Dugaan Tambang Ilegal di Maluku

Kerusakan Alam dan Kebocoran Penerimaan Negara

Bagi RUMMI, kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran izin. Lebih dari itu, kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa kendali sudah nyata.

Hutan terkupas, tanah longsor mengancam, dan ekosistem laut di sekitar wilayah pengapalan mulai tercemar.

Secara ekonomi, negara pun kecolongan miliaran rupiah dari penjualan ore nikel yang tidak tercatat dalam sistem resmi pajak dan retribusi.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan lingkungan dan keadilan ekonomi. Jika dibiarkan, Maluku akan menjadi ladang basah mafia tambang yang kebal hukum,” kata Fadel Rumakat.

Dugaan Bekingan dan Ketimpangan Penegakan Hukum

Kekhawatiran terbesar RUMMI adalah adanya dugaan beking dari oknum birokrasi dan aparat yang membuat operasi ilegal ini berjalan mulus.

Ketimpangan hukum pun terlihat jelas: masyarakat kecil yang mencari nafkah di hutan bisa langsung ditindak, tapi korporasi besar seperti ini berjalan tanpa hambatan.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika negara serius, tangkap dan proses Jacqueline sekarang juga,” desak Fadel.

Versi Jacqueline Sahetapy: Mengaku Sah

Menanggapi tudingan tersebut, Kuasa Hukum PT BSR, Dr. Daniel W. Nirahua, SH., MH, menyebut bahwa Jacqueline Sahetapy adalah Direktur Utama sah PT Manusela Prima Mining berdasarkan akta dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap:

•MA RI No. 4209 K/Pdt/2024 (13 November 2024)

•PT Ambon No. 16/Pdt/2024/PT.Amb (28 Mei 2024)

•PN Dataran Hunipopu No. 3/Pdt.P/2024/PN.Drh (4 April 2024)

Daniel menegaskan, klaim kepemilikan MPM oleh pihak lain adalah tidak sah secara hukum.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Mabes Polri, Ditjen Minerba, KPK, dan DPR.

Jika penegakan hukum hanya berhenti pada wacana, publik akan melihat bahwa mafia tambang nikel di Maluku bukan hanya ada, tapi dilindungi.(RED)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2

Berita Serupa

Back to top button