Akademisi Sebut Pernyataan Wagub Maluku Menyesatkan
potretmaluku.id – Pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam sambutannya di acara peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Maluku Barat Daya menuai kecaman dari akademisi.
Wakil Dekan Fakultas Dakwa-Ushuluddin UIN AMSA M. Saifin Soulisa menilai pernyataan yang disampaikan Wakil Gubernur Maluku, berisi simbol-simbol rasisme dan menyesatkan ummat beragama.
Menurut Saifin, pernyataan tersebut tidak mesti disampaikan pada ruang-ruang terbuka. Dengan dalih untuk mengurangi jumlah pengguna minum keras tradisional jenis sopi, Wakil Gubernur Maluku harusnya menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat, kepolisian dan semua pihak untuk membangun kesadaran bersama.
Bukan sebaliknya, meniadakan hukum Tuhan, peran dan tanggungjawab ulama, peran pihak kepolisian dalam memerangi bahaya konsumsi sopi selama ini.
“Hukum Tuhan tidak mapan lagi, itu pernyataan yang menyesatkan. Wakil Gubernur Maluku juga menggunakan istilah bahwa sopi itu orang buton bilang Laopi, itu juga rasis, tidak harus kata itu disampaikan,”ujar Saifin kepada awak media, Sabtu (26/7/2025).
Pernyataan Wakil Gubernur Maluku juga dinilai tak hanya menyinggung batin para alim ulama, dai dan ummat Islam, tapi juga ummat agama lainnya, karena di dalamnya tak hanya ada kata-kata firman (al-qur’an) dan hadits tapi juga alkitab.
Selain itu, mengesampingkan hukum Tuhan dalam konteks pemberantasan atau pengurangan angka pengguna minuman keras jenis sopi juga sama halnya dengan pengingkaran terhadap tugas-tugas kenabian.
Dia menjelaskan, pada masa lampau, setiap nabi diutus Tuhan untuk memperbaiki moral kaumnya, menjadi penerang bagi setiap kaum, menyampaikan perintah dan larangan Tuhan. Tapi realitas yang terjadi pada saat itu, tidak semua kaum mengikuti ajaran Tuhan yang disampaikan para nabi.
“Nah, tanggungjawab para dai, ulama para tokoh agama, adalah menyampaikan ajaran-ajaran agama. Kemudian, apakah ada yang mau ikuti ataukah ada yang tidak mau, itu pilihan setiap orang bukan kemudian dai atau ustadz “gagal” melaksanakan tanggungjawab mereka. Sama halnya ketika setiap nabi diutus untuk kaumnya, tidak semua juga mengakui dan mengikuti ajaran Tuhan yang disampaikan para nabi. Lalu apakah mereka berhenti menjadi nabi kan tidak, mereka (nabi) terus berdakwah,”urainya.
Dia menyebut, analogi yang disampaikan Abdullah Vanath menyesatkan ummat beragama dan tidak baik untuk kalangan kelas bawah masyarakat, pernyataan itu justeru akan dijadikan pegangan.
“Bagi orang awam, itu contoh karena Wagub yang mengatakannya (hukum Tuhan tak lagi mapan),”imbuhnya.
Dia menduga, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath punya dendam khusus dengan ummat Islam Maluku, karena ini bukan pertama kali pernyataannya menyakiti ummat Islam.
“Ini dugaan saja, jangan sampai beliau tidak suka orang Islam, pernah juga kan bikin gaduh masalah inflasi itu kan, atau jangan-jangan beliau lagi cari popularitas, tapi jangan begitu juga,”kecam Saifin.
Kata dia, minum keras memang pemicu tingginya angka kriminalitas di Maluku, itu pun diakui Wakil Gubernur Maluku sesuai data dan riset. Sehingga masalah konsumsi sopi tidak bisa dihubungkan dengan hukum ekonomi. Semahal apapun sopi dijual, orang tetap akan mengkonsumsinya. Maka supaya sopi punya nilai ekonomi lebih besar, produk sopi diganti.
“Bangun industri gula aren itu lebih bernilai tinggi, jangan industri sopi. Kalau industri sopi dibangun, sopi dilegalkan, maka akan berdampak terhadap moralitas anak-anak kita,”sarannya.
Terlepas dari itu, dia kembali mengingatkan Wakil Gubernur Maluku harus supaya menjaga suasana batin ummat beragama dengan memperbaiki lisannya. “Sebab hukum Tuhan itu akan tetap disampaikan setiap generasi ke generasi, setiap zaman akan tetap didakwakan para ulama,”tegas Saifin.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, industri dan legalisasi minuman keras jenis sopi bukan jalan terbaik saat ini dan masa akan datang. Apalagi untuk moralitas generasi Maluku.
Berikut kutipan pernyataan Wakil Gubernur Maluku :
Waktu beta jual ide untuk menggiring penjualan sopi itu ke wilayah MBD, beta dapat protes dari tokoh-tokoh agama Islam. Oh dong ribut beta. Hancur bapak-bapak dan ibu ya. Akhirnya beta undang dong dan katong berdiskusi, beta bilang dong bapa ustadz dong marah beta kanapa, dong seng boleh, jual sopi, barang kanapa itu haram, ia betul haram.
Islam bilang haram. Tapi yang bapak (ustadz) dong khotbah-khotbah selama ini orang minum sopi tambah banya atau tamba sedikit. Tamba banya toh. Itu artinya hukum Tuhan itu dia seng mapan. Karena firman hadits ya, termasuk firman-firman di alkitab itu akan su seng manjur lae.
Untuk menyadarkan orang tentang barang itu. Yah polisi mau gunakan hukum negara. Ada keterbatasan-keterbatasan, caranya adalah menggunakan hukum ekonomi. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



