potretmaluku.id – Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) mengusulkan agar ruas jalan utama di sekitar Pasar Mardika hingga Batu Merah Ambon yang berstatus jalan nasional dibawah kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional itu dialihkan menjadi status jalan provinsi.
Wakil Ketua Umum PAMA, Moh. Ridwan mengatakan, ada beberapa alasan yang penting untuk didorong agar status jalan itu dialihkan ke Provinsi, karena sampai saat ini kewenangan pengelolan pasar baru di Mardika dibawah kendali Pemprov Maluku.
Kemudian, penanganan atau perbaikan jalan tersebut sering mengalami kerusakan akibat aktivitas pedagang ikan yang diduga menggunakan air laut berkadar garam tinggi, sehingga merusak kualitas aspal yang digunakan.
“Baiknya dialihkan ke provinsi. Agar bisa area sekitar pasar Mardika dan Batu Merah bisa ditata dan dikelola dengan baik,” kata Ridwan kepada potretmaluku.id, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, pengalihan status jalan itu juga bisa dengan dua pendekatan, yakni pendekatan ekonomis dan humanis.
Pendekatan ekonomis karena pasar Mardika dan Batu Merah berada di pusat Ibukota Provinsi Maluku dan menjadi salah satu sumber pendapat ekonomi terbesar bagi Maluku.

Sedangkan pendekatan humanis itu bisa ditata secara baik, dengan memperhatikan aspek kepentingan masyarakat secara umum.
“Jadi saya kira dua pendekatan itu bisa dilakukan dalam rangka pengalihan status jalan Pasar Mardika-Batu Merah itu dari nasional ke provinsi,”ujarnya.
PAMA optimis, jika status jalan itu dialihkan menjadi jalan provinsi, maka Pemprov Maluku mampu menata dan melakukan perbaikan jalan tersebut.
Disamping itu, pihaknya juga mendorong agar BPJN Maluku bisa terus menangani akses jalan menuju ke Pasar Mardika dan Batu Merah.
“Untuk akses jalan menuju Pasar Mardika dan Batu Merah, kita tetap meminta agar BPJN Maluku terus menanganinya,”tandas Ridwan. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



