potretmaluku.id – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Maluku menyambut gembira Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Buru pada Senin kemarin.
Putusan MK itu menguatkan kemenangan bagi pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo (IKHLAS) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru terpilih periode 2025–2030.
“Kami menyambut gembira keputusan MK. Kami harap semua pihak dapat menerima keputusan itu, dengan harapan dibawah kepemimpinan baru Kabupaten Buru makin maju, adil, dan sejahtera,”ungkap Ketua DPW PKS Maluku, Abdul Asis Sangkala kepada potretmaluku.id, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, putusan MK menandai babak baru bagi Kabupaten Buru. Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu, bergandengan tangan untuk membangun kabupaten berjuluk Bumi Bupolo itu.
Wakil Ketua DPRD Maluku itu menegaskan, pasangan IKHLAS berkomitmen untuk merangkul semua pihak dan memastikan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, serta berbasis potensi lokal.
“Ini bukan tentang kemenangan satu kelompok, tapi kemenangan seluruh rakyat Buru. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menatap ke depan dan bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini,”ujarnya.
Dia menyebut, kemenangan IKHLAS yang telah melewati dua kali verifikasi yudisial di MK itu menunjukkan bahwa proses demokrasi telah dijalankan secara akuntabilitas dan ketat sesuai hukum.
“Ini menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani rakyat secara optimal,”imbuhnya.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, tahapan selanjutnya adalah penetapan resmi oleh KPU Kabupaten Buru dan pelantikan pasangan terpilih oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kami berharap pemerintah daerah baru segera menyusun program strategis pembangunan lima tahun ke depan, dengan memprioritaskan pemerataan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal,”tandas Asis. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



