Maluku

10 Anggota Polda Maluku Dipecat

potretmaluku.id – Sebanyak 10 anggota personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku dipecat dari jajaran kepolisian, dengan berbagai macam kasus pelanggaran.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol M Guntur, di Lapangan Upacara Makosat Brimob Polda Maluku, Ambon, Rabu (27/10/2021).

Pelaksanaan upacara diikuti ratusan personel Brimob Polda Maluku sekaligus dilakukan apel gelar pasukan dan persenjataan.

“Perlu diketahui bahwa pada hari ini untuk yang kesekian kalinya kita telah malaksanakan Upacara PTDH dari dinas Polri, dan untuk hari ini terdapat 10 personel Satuan Brimob Polda Maluku dengan beberapa macam pelanggaran yaitu disersi berjumlah 7 kasus, asusila berjumlah 2 kasus dan penyalagunaan senpi berjumlah 1 kasus,” tandas Guntur.

Ia juga menyampaikan  apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil kaputusan ini, tetapi karena sebagai pimpinan, saya harus menegakkan aturan-aturan, kode etik profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik. Saya berharap kepada seluruh personel mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari PTDH ini, mari kita tetap melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab sebagai anggota Polri,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui 10 personel Satuan Brimob Polda Maluku yang dipecat yaitu Bripka Agustinus Wutwensa, , Bripka Markus Manuhutu, Bripka Suko Rahardian, Brigpol Hendri M Latuheru, Brigpol Frans Soriale, Briptu Petrus C Weriditi, Briptu Robertus Wawwu, Bripda Alfian Mulyadi, Bharatu Hermawan Ngabalin dan Bharatu Rendy Soukota.(WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button