BuruHukum & Kriminal

Warga Kabupaten Buru Ditangkap Setelah Mencuri HP di Kota Ambon

potretmaluku.id – Warga Kabupaten Buru ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namanya Imran Waikabu alias Erik, 25 tahun, yang diamankan aparat kepolisian karena mencuri Handphone (HP) dari dalam rumah warga di Kota Ambon, Maluku.

Warga Dusun Namatek, Kabupaten Buru, berhasil dibekuk setelah polisi melakukan pengembangan terhadap laporan AZP, korban pencurian HP.

Kasat Reskrim, AKP Mido Johanes Manik melalui Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, dalam laporan AZP, dia menyampaikan jika beberapa HP yang ditaruh dari dalam rumahnya di kawasan Hative Kecil telah di curi saat malam hari oleh seseorang.

Dalam laporan itu pula, kata Moyo, AZP memberitahukan ciri-ciri pelaku pencurian. “Jadi pencurian beberapa HP ini terjadi pada Jumat (2/12/2022), ” ujar Moyo.

Moyo mengatakan, setelah melakukan pengembangan penyelidikan, akhir identitas pelaku terungkap, diketahui bernama Imran Waikabu alias Erik.

Kemudian personil Unit Buser dan Subnit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau bergerak cepat, menangkap Imran di kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kamis (14/12/22).Dalam penangkapan ini, dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima, dan Kasubnit 3 Pidum, Bripka S. Tonce. Dari tangan Imran, ditemukan bukti berupa HP merek Samsung Galaxy S20 plus warna silver, dan satu unit HP merk Samsung Galaxy S9.

“Imran [pelaku] tak berkutit saat ditangkap hanya pasrah. Setelah itu, dibawa ke Mapolresta Pulau Ambon untuk diperiksa,” ujarnya.

Modus operandi, kata Moyo, Imran memasuki rumah korban dengan cara menaiki tangga di samping rumah dan masuk ke dalam kamar korban. Dimana, saat itu korban sedang tertidur lelap sehingga tersangka langsung mengambil HP milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Imran dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana.” Ancaman kurungan pidana kurungan 7 tahun penjara,” tegasnya.(BAR)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button