Vaksin Jangan Jadi Penghambat Siswa Belajar Tatap Muka
BERSAMA LAWAN COVID-19
potretmaluku.id – Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku agar jangan menjadikan vaksinasi sebagai penghambat siswa mengikuti proses Belajar Tatap Muka (BTM) terbatas, yang dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan.
“Program vaksinasi untuk segera dilakukan sekolah masing-masing, namun jika satu dan lain hal siswa tersebut tidak bisa mengikuti vaksin, dengan berbagai alasan kesehatan atau orang tua belum mengijinkan. Itu jangan kemudian menjadi penghambat untuk sekolah BTM terbatas dilakukan,” ujar Asis kepada wartawan, di Ambon, Kamis (16/9/2021).
Menurut dia sekolah tetap melaksanakan BTM terbatas, karena program vaksin sudah dilakukan. Sementara bagi siswa-siswa yang belum divaksin, itu diberikan perlakukan khusus tapi tidak menyebabkan sekolah BTM terkendala. Jadi jangan sebagai faktor penghambat.
Dia katakan, sudah seharusnya sekolah memberlakukan proses BTM terbatas, meskipun sudah diharuskan siswa mengikuti vaksin. Tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang belum divaksin, karena mungkin saja faktor kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk divaksin.
“Atau mungkin saja ada orang tua yang belum mengizinkan anaknya untuk divaksin, sehingga dengan alasan itu kemudian sekolah tidak bisa menerapkan BTM terbatas di sekolah,” terang Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kendati nantinya harus ada siswa yang tidak bisa mengikuti proses BTM terbatas, tambah Asis, tetapi sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban untuk mencari solusi, agar siswa tersebut tetap mendapat proses belajar. Meskipun nantinya lewat daring atau luring tetapi proses BTM tetap sudah harus berjalan sesuai yang direncanakan dinas terkait.
“Sekolah tetap punya kewajiban untuk mencari jalan keluarnya, agar siswa tetap menerima pelajaran. Karena ini juga bukan punya maunya dia juga, tapi karena keadaan yang menungkin siswa itu tidak harus mengikuti vaksin,” tandasnya.
Asis berharap agar siswa yang belum divaksin tetap bisa mengikuti proses BTM dengan bisa menujukan surat, cukup dari Puskesmas terdekat, sehingga tidak membebankan orang tua untuk mengeluarkan biaya, ketika mengambil keterangan dari dokter ahli maupun Rumah Sakit yang memiliki peralatan lengkap.
“Yang penting ada yang bisa mempertanggungjawabkan kondisi yang bersangkutan, dengan dikeluarkannya surat keterangan kesehatan. Sehingga jangan ada biaya yang dikeluarkan orang tua dengan kondisi saat ini. Dengan keterangan dari dokter Puskemasn sudah cukup menjelasakan konsisi kesehatan, untuk kebutuhan siswa mengikuti proses belajar di sekolah,”imbaunya.(WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi