AmboinaMalukuMaluku TengahPolitik

Tokoh Muda Jazirah Dukung Pemekaran Dua Kecamatan di Leihitu

potretmaluku.id – Dukungan terhadap pemekaran wilayah di Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, mulai menguat. Salah satunya dari kalangan generasi muda di Leihitu.

Itu menandakan bahwa anak muda Jazirah menjadi salah satu poros yang turut berpartisipasi aktif dalam mendorong perubahan tata kelola pemerintahan di wilayah.

Aril Salamena, salah satu tokoh muda Jazirah menyatakan komitmen penuhnya mendukung rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan dua kecamatan baru, yakni Leihitu Tengah Barat dan Leihitu Timur yang telah masuk dalam agenda Propemperda DPRD Malteng Tahun 2025.

Menurut Aril, pembentukan dua kecamatan di Leihitu sebagaimana yang diusulkan dua fraksi di DPRD Maluku Tengah itu patut mendapat dukungan dari Upulatu (Raja), pemuda maupun masyarakat se-Jazirah Leihitu.

Karena untuk memperpendek rentan kendali, demi meningkatkan pelayanan publik, mendekatkan pemerintahan dengan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah.

“Sebagai anak muda, saya dukung penuh. Leihitu sudah sepantasnya dimekarkan menjadi dua kecamatan. Karena jumlah negeri dengan dusun di Leihitu memenuhi syarat administrasi, jika dimekarkan,”ujar Aril kepada potretmaluku.id, Rabu (21/5/2025).

Selain itu, lanjut Aril, pemekaran kecamatan juga bertujuan untuk menciptakan pemerataan pembangunan, mengoptimalkan kendali pemerintah terhadap wilayah yang lebih kecil, dan mempercepat pengelolaan potensi daerah.

Kata dia, itu juga membantu mempercepat pengelolaan potensi daerah, seperti potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi pariwisata yang ada di Leihitu.

“Pemekaran kecamatan ini juga membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban di daerah, karena adanya pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat,”imbuhnya.

Sekretaris Wilayah LAKPESDAM Nahdlatul Ulama (NU) Maluku itu menegaskan, pemekaran wilayah bukan hanya agenda birokrasi dan parlemen, tetapi juga menjadi cita-cita kolektif masyarakat Jazirah Leihitu yang menginginkan sistem tata kelola yang lebih inklusif, efisien, dan partisipatif.

Tahapan selanjutnya adalah penyusunan naskah akademik, pelaksanaan konsultasi publik, serta pembahasan substantif oleh Pansus DPRD agar ranperda dapat segera ditetapkan secara sah.

Jika pemekaran dua kecamatan ini direalisasikan, akan menjadi tonggak penting dalam penguatan otonomi daerah serta peningkatan kapasitas pemerintahan lokal di Provinsi Maluku, menjawab tantangan geografis dan administratif yang selama ini menghambat laju pembangunan secara merata.

“Semoga usulan dua fraksi itu disetujui oleh Pemda Malteng, guna membantu meningkatkan hubungan serasi antara pemerintah dengan masyarakat, karena adanya pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat,”katanya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button