Kepulauan Aru

Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat di Aru Dapat Penghargaan Dari Kapolda Maluku

potretmaluku.id – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, mendapatkan penghargaan dari Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

Penghargaan diberikan karena mereka dinilai telah berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta kerukunan antar umat beragama.

Penyerahan penghargaan dari dilakukan dalam kegiatan ramah tamah dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat di Rupatama Polres Kepulauan Aru, Jumat (13/5/2022).

“Kami sangat berterima kasih kepada para tokoh masyarakat yang telah membantu kami dalam menjaga kamtibmas serta membina kerukunan antar umat beragama di daerah ini,” kata Kapolda.

Penghargaan yang diberikan tersebut, kata Kapolda, merupakan bentuk dari ungkapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi.

Penghargaan penghargaan dari Kapolda Maluku
Para tokoh masyarakat Kepulauan Aru saat menerima penghargaan dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, di Rupatama Polres Kepulauan Aru, Jumat (13/5/2022).(Foto: Humas Polda Maluku)

“Berbicara keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan cuman tugas Polri dan TNI, tapi merupakan tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat,” ujarnya.

Kapolda berharap agar kamtibmas di Aru tetap kondusif dan terjaga selamanya berkat kerja sama Polri, TNI, Pemerintah Daerah serta dibantu semua elemen masyarakat.

“Mari sama-sama kita jaga keamanan agar investor bisa masuk di daerah ini yang imbasnya adalah kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Untuk diketahui, sejumlah tokoh masyarakat yang diberikan penghargaan diantaranya, Tokoh Adat Ursia, Sefnat Warkor; Tokoh Adat Urlima, Herman Yosef Jonler; Dan Tokoh Masyarakat, Thonci Galanggoga.
Sementara Tokoh Agama yaitu Ketua Klasis, Pdt Henky Mussa, Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Aru, H. Abdul Haris Elwahan, dan Wakil Uskup Kepulauan Aru, Tino Ulahyanan.(*/TIA)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button