potretmaluku.id – Tim Hukum Samasuru Negeri Kabauw Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mendesak Polda Maluku untuk mengambil alih proses penyelidikan terhadap sejumlah kasus yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya di Polresta P. Ambon dan P.P Lease.
Salah satu diantaranya, yakni kasus dugaan tindak pidana Lakalantas yang terjadi di depan Musholla/Nanggar Asafari Negeri Kabauw pada hari Selasa, 1 April 2025 silam.
Sebab, patut diduga, Polresta P. Ambon dan P.P Lease lewat Dir Lantas sengaja menutup-nutupi fakta dengan tidak pernah mempublikasikan hasil penyelidikan kepada publik sampai saat ini.
“Akibatnya konflik terus terjadi tanpa ada proses hukum yang adil dan transparan,”tulis tim Hukum Samasuru Kabau dalam rilis yang diterima potretmaluku.id, Jumat (12/9/2025).
Selain soal Lakalantas, tim hukum Samasuru Kabauw juga menyoroti sejumlah kasus penganiayaan terhadap warga Kabauw yang juga tidak jelas penanganannya oleh Polresta P. Ambon dan P.P Lease, diantaranya penganiayaan terhadap Aji Karepesina di Pasar Mardika 14 April 2025 dan Ade Irma Karamah Pattimahu (dkk) di Negeri Kailolo pada 27 Mei 2025.
Mereka meminta Polda Maluku segerah menangkap para pelaku penganiayaan, termasuk penganiayaan terhadap Randi Karepesina dan Anaknya yang masih berumur 2 tahun di depan Pelabuhan Fery Wainana yang kemudian disusul dengan penyerangan terhadap Negeri Kabauw pada hari Selasa, 9 September 2025.
Selain itu, mereka juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polda Maluku atas beberapa peristiwa lainnya, diantaranya :
1. Meminta Kepada Polda Maluku untuk segerah menangkap pelaku penembakan terhadap Ismail Karepesina, Siswa SMP Negeri 26 Malteng di depan pelabuhan fery wainana, sepulangnya dari sekolah yang mengakibatkan korban mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.
2. Meminta Polda Maluku agar segerah menangkap pelaku penembakan terhadap Abdu Latif alias Bandung yang sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit.
3. Mendesak Polda Maluku agar dalam kurun waktu 3×24 jam segerah menangkap pelaku penembakan terhadap Sarifat Pattiasina alias Cai yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
4. Aksi penyerangan, penembakan dan pembunuhan menggunakan senjata api merupakan tindak pidana berat yang harus segerah ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku di NRI.
5. Mendesak Polda Maluku untuk segerah melakukan razia dan menyita kepemilikan senjata api ilegal di negeri kailolo, yang selama ini sering di gunakan untuk melukai dan menghilangkan nyawa masyarakat yang tak bersalah.
Atas tuntutan tersebut, tim hukum Samasuru Kabauw juga memberikan ultimatum keras kepada Polda Maluku.
“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka STOP serukan perdamaian kosong kepada masyarakat Kabauw. Karena patut diduga aparat kepolisian sengaja memelihara konflik dengan membiarkan para pelaku kriminal terus berkeliaran,”tegas Tim Hukum Samasuru. (SAH)
Berikut ini Tim Hukum Samasuru Kabauw :
Hamka Karepesina, SH, MH
Bansa Hadi Sella, S.HI
M. Nur Latuconsina, SH, MH
Handi D. Sella, SH
M. Ali Ripamole, SH
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



