Tersangka Pencabulan dan BB Tahap 2 Diserahkan ke Kejari Ambon
potretmaluku.id – Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan pelaku dan barang bukti (BB) tahap kedua tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Jumat (28/10/2022).
Pelaku anak (16 thn) dan BB kasus percabulan terhadap korban anak (8) Tahun diserahkan oleh Kanit PPA, Aipda O. Jambomias kepada Jaksa an. Inggrid Louhenapessy di Kantor Kejari Ambon.
Kasat Reskrim Polresta P. Ambon dan Pp Lease, AKP. Mido Manik mengatakan, pelaku B berdasarkan laporan polisi No : LP/B/503/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap korban A yang masih berusia 8 Tahun,” jelas Mido.
Kata dia, perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan itu terjadi kawasan Skip, kecamatan Sirimau Ambon sekitar pukul 14.00 WIT, Jumat, (14/10/2022).
Kasus itu kemudian dilaporkan di hari yang sama pada pukul 18.00 WIT,” kata Mido, Sabtu (29/10/2022). Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Ambon itu berupa satu pasang pakaian dan satu sebuah celana dalam milik korban.
Tersangka B disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi