Amboina

Suitella Tegaskan Kewenangan Mengatur Parkir Pasar Mardika itu Pemprov Maluku

potretmaluku.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella menegaskan, kewenangan untuk mengatur perparkiran di area bangunan Pasar Mardika Kota Ambon Ambon ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Kata dia, ruas jalan pantai Mardika bukan merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pemkot. Suitella menjelaskan, dasar pengaturan parkir mengacu pada SK Walikota Nomor 1923 tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di tepi Jalan Umum Tahun 2025.

“Dalam SK tersebut terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, dan pantai mardika tidak termasuk didalamnya,” tegas Suitella, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, kewenangan Pemprov Maluku untuk menggelola parkir pada area Pasar Mardika itu sudah sejak september 2024 lalu.

Meski begitu, masih banyak tindakan parkir liar di ruas sepanjang Pantai Mardika. Padahal sudah dipasang rambu larangan parkir oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku.

“Meski sudah diatur oleh BPTD Kelas II Maluku, tapi kendaraan masih tetap saja memadati ruas jalan hingga menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas disana,” ujarnya.

Soal terbatasnya kapasitas parkir di area Pasar Mardika, pihaknya memberikan alternatif berupa parkir khusus (parkir apung) di Kawasan jalan Pantai Mardika.

Fasilitas ini disiapkan untuk menampung kendaraan yang tidak lagi tertampung di area parkir dalam pasar. Disamping itu, pihaknya akan terus berupaya melakukan penertiban.

“Sampai sekarang, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di ruas jalan Pantai Mardika sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kota,” katanya.

Kata dia, Pemkot Ambon berkomitmen untuk menjaga ketertiban arus lalu lintas. “Kami berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten, sesuai kewenangan,” tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button