AmboinaHukum & KriminalMalukuPerempuan & Anak

Sri Nurherwati Harap Kerja Kolaboratif untuk Perlindungan Saksi dan Korban di Maluku

potretmaluku.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Sri Nurherwati berharap ada kerja kolaboratif dengan berbagai pihak, baik dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan juga komunitas untuk memberikan penguatan dalam perlindungan saksi dan korban kekerasan di Maluku.

Kata Sri, LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di Indonesia mengalami dinamika serta tantangan yang beragam, terutama pada wilayah kepulauan seperti di Maluku.

Apalagi publik telah menuntut kesiapan LPSK untuk menjangkau permohonan perlindungan yang masuk dari Sabang hingga Merauke.

Tahun 2021 hingga 2023, permohonan untuk memberikan perlindungan pada saksi dan korban yang masuk di LPSK mengalami peningkatan. Dimana pada Tahun 2021 itu sebanyak 5, kemudian di Tahun 2022 sebanyak 21. Sementara di Tahun 2023 sebanyak 65.

“Untuk Tahun 2024, itu baru 19 permohonan yang masuk. Kami perkirakan ada potensi peningkatan,” kata Sri saat dalam pembukaan kegiatan sosialisasi Program PSKBK yang digelar di Swiss-Bellhotel Ambon, Sabtu (22/6/2024).

Selain itu kondisi geografis yang sangat luas, terutama sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki LPSK juga merupakan salah satu tantangan yang harus dicarikan solusinya.

Ideal rasio di LPSK dengan jumlah permohonan sudah mulai menggelisahkan. Secara rasio, SDM memenuhi jumlah permohonan dan saat ini sedang diupayakan untuk bisa menambah jumlah SDM.

“Salah satu ikhtiar LPSK untuk menjawab dan mengatasi problematika tersebut adalah dengan menginisiasi lahirnya sebuah program yang berlandaskan kerja kolaboratif antar berbagai pihak,” ungkapnya.

Kata dia, itu untuk penguatan, karena selama ini juga LPSK bekerja secara kolaboratif. Di Maluku, LPSK menyadari kerja-kerja perlindungan saksi dan korban membutuhkan dukungan dari masyarakat sipil.

Menurutnya, konsepsi kerja kolaboratif itu kemudian diwujudkan melalui program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas. “Ini yang sangat diharapkan nantinya untuk mengatasi situasi dan kondisi khususnya di provinsi Maluku,” katanya.

Dia bersyukur, adanya undang-undang tindak pidana untuk kekerasan seksual, dan penyebarannya telah merata di seluruh Indonesia. Negara harus hadir di tengah-tengah para korban dan saksi yang sedang mengalami penderitaan.

“Maluku terdiri dari gugus pulau yang jumlahnya mencapai 1000 lebih pulau, kami yakin kerja kolaboratif kita berjalan bisa dengan baik,” tandas Sri. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button