potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengambil sikap tegas terhadap narasi provokatif dan terkesan menyudutkan Walikota Ambon dalam edaran seruan aksi yang rencananya digelar pada Kamis besok.
Betapa tidak, seruan aksi yang tersebar di berbagai platform media sosial itu bertuliskan “Tangkap & Penjarakan Walikota Ambon Atas Penerimaan Retribusi Dari Tambang yang Diduga Ilegal Serta Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Dugaan Tambang Ilegal di Kota Ambon”.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Lexi Manuputty menegaskan, pihaknya akan melayangkan Laporan Pengaduan (LP) ke Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease atas narasi yang ditulis pada edaran tersebut.
“Walikota merespons serius hal dimaksud, sehingga kami dari bagian hukum Pemerintah Kota Ambon akan mengambil langkah hukum atas nama Walikota sebagai bukti keseriusan kami menanggapi narasi yang beredar tersebut,” tegas Lexi Manuputty di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).
Kata Lexi, narasi yang disebar sangat menyudutkan reputasi walikota sebagai pimpinan daerah dan dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kota Ambon.
Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam seruan aksi itu tidak memiliki bukti, hanya berupa opini yang bersifat provokatif dan terkesan menyudutkan walikota.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Wali, akan kami siapkan laporan pengaduannya dengan pihak terlapor adalah Korlapnya, sesuai yang tertera dalam edaran tersebut, dan laporannya akan kami sampaikan selambat-lambatnya besok ke Polresta Pulau Ambon,”jelasnya.
Kata dia, langkah tersebut sebagai sarana edukasi kepada masyarakat, bahwa ruang kebebasan berpendapat harus dimanfaatkan sebijaksana mungkin, agar tidak berpotensi mencemarkan nama baik seseorang maupun berdampak pada distabilitas keamanan.
“Mengkritik kinerja pemerintah, boleh. Menyampaikan aspirasi demi kemajuan kota ini, silahkan. Tetapi dengan bahasa yang santun dan beretika, serta tidak provokatif,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



