Sertifikasi Halal Gratis 2026 Resmi Dibuka, UMK Diminta Segera Daftar
Ia menjelaskan, pelaku UMK akan memperoleh pendampingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya telah melampaui 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, seluruh proses sertifikasi hingga terbitnya sertifikat halal tidak dipungut biaya.
“Dengan sertifikat halal, produk UMK menjadi lebih tertib secara administrasi, memiliki nilai tambah, dan semakin kompetitif di pasar. Ini menjadi salah satu kunci untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” kata Haikal.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di berbagai daerah.
Koordinasi ini dilakukan agar seluruh pihak mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK.
BPJPH juga melibatkan Komite Fatwa Produk Halal sebagai bagian dari ekosistem sertifikasi halal skema self declare.
Pelaku UMK yang ingin mengikuti program SEHATI 2026 dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman ptsp.halal.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.(TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



