Maluku

Remisi Kemerdekaan 2025, 977 Warga Binaan Maluku Raih Harapan Baru

potretmaluku.id – Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Minggu, 17 Agustus 2025. Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerahkan secara simbolis remisi kemerdekaan kepada warga binaan.

Pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4-130.PK.05.03 Tahun 2025, yang diselenggarakan serentak di seluruh Maluku oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sebanyak 977 narapidana menerima pengurangan masa hukuman, termasuk lima orang yang langsung bebas.

Distribusi remisi tersebar di berbagai lapas dan rutan: 271 orang di Lapas Ambon, 90 di Piru, 63 di Tual, 83 di Masohi, 103 di Saumlaki, dan puluhan lainnya di Saparua, Banda, Namlea, Wahai, Geser, Dobo, serta Wonreli. Anak binaan juga tak luput, dengan 14 di antaranya memperoleh pengurangan masa pidana.

Selain remisi umum, pemerintah juga memberikan remisi dasawarsa—penghargaan khusus setiap sepuluh tahun kemerdekaan—kepada 1.042 warga binaan. Empat orang langsung bebas, sementara 23 lainnya menerima tambahan remisi atas kontribusi mereka sebagai tokoh pembinaan di dalam lapas.

Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Gubernur Hendrik menekankan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi negara terhadap upaya warga binaan memperbaiki diri. “Kemerdekaan ini milik semua anak bangsa tanpa terkecuali,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar remisi dijadikan motivasi untuk tidak mengulangi kesalahan, melainkan menata kembali kehidupan dengan perilaku baik. “Jadikan ini awal baru untuk menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan diterima masyarakat,” kata Hendrik.

Selepas upacara, wajah lega tampak jelas di antara warga binaan. Ada yang menitikkan air mata, ada pula yang berpelukan, menyambut kesempatan memulai lembaran hidup baru. “Lawamena Haulala—maju terus pantang mundur demi Maluku dan Indonesia,” seru Gubernur menutup rangkaian acara.(TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button