RBPL HIPMI Maluku Lahirkan 10 Butir Keputusan
potretmaluku.id – Rapat Badan Pengurus Harian Lengkap atau RBPL BPD HIPMI Maluku yang dipimpin Plt. Ketum BPD HIPMI Maluku, Hamka Karepesina pada Kamis (15/09/2022) melahirkan 10 butir keputusan.
“RBPL itu sah dan quorum karena diikuti oleh 59 pengurus BPD, baik secara offline maupun online,” kata Plt. Ketua BPD HIPMI Maluku, Hamka Karepesina.
Dia mengungkapkan, sepuluh butir keputusan RBPL BPD HIPMI Maluku itu sebagai berikt :
1). Konsolidasi organisasi secara total baik tingkat di BPD dan BPC.
2). Evaluasi Pengurus BPD HIPMI Maluku secara total sebagaimana ketentuan organisasi.
3). Mengesahkan Surat Mandat Ketum BPD HIPMI Maluku kepada saudara Hamka Karepesina (Ketua Bidang OKK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum BPD HIPMI Maluku berdasarkan Surat Mandat dengan Nomor 001/KETUM/BPD-MLK/IX/2022 tanggal 13 September 2022.
4). Instruksi organisasi kepada BPC HIPMI se-Provinsi Maluku dalam rangka pelaksanaan program wajib di tingkat BPC.
5). Berdasarkan hasil RBPL tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Azis Tunny sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku sebagaimana ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.
6. RBPL tidak mengakui tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BPD HIPMI Maluku untuk mengkudeta Ketum BPD HIPMI Maluku dengan alasan apapun dan tidak mengindahkan AD/ART dan PO HIPMI, serta berbicara simpang siur pada publik yang membuat nama HIPMI tercoreng di mata masyarakat.
7). Absen kehadiran pada RBPL BPD HIPMI Maluku pada hari Rabu tanggal 15 September 2022 bertempat di Cafe Tempo Doeloe telah direkap sesuai absensi kehadiran, dan akan dilaporkan ke BPP HIPMI.
8). Bahwa hasil rapat yang dilakukan oleh Sekertaris Umum beserta Wakil Ketua Umum adalah rapat yang dilakukan secara ilegal dan inkonstitusional, sebab tidak berdasar pada AD/ART dan PO HIPMI.
9). Bahwa dalam AD/ART dan PO HIPMI sebagai Legal Standing berorganisasi tidak pernah mengatur soal Presidium Sidang RBPHI sebagaimana undangan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Umum.
10). Tetap memberikan komitmen dan dukungan penuh kepada Kakanda Akbar Himawan Buchari (AHB) sebagai Calon Ketua Umum BPP HIPMI pada pelaksanaan Munas nanti.
“10 butur keputusan yang dihasilkan dalam RBPL HIPMI Maluku ini akan diserahkan kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI sebagai laporan,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi