Amboina

Penuhi Syarat, 14 Napi Lapas Kelas II Ambon Jalani Asimilasi

potretmaluku.id – Karena sudah memenuhi ketentuan aturan Permenkumham nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua tentang Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian asimilasi maka sebanyak 14 Napi di Lapas Kelas II Ambon menjalani asimilasi, pada Jumat (21/1/2022).

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak didik Meky Party menjelaskan, 14 Napi tersebut dinyatakan memenuhi syarat baik administratif maupun substantif sehingga belasan napi itu dikeluarkan tanpa dipungut biaya.

Meski begitu kata Meky, fungsi kontrol dari keluarga patut dilakukan atas keluarga mereka ini. Khusus dalam setiap aktivitas mereka tidak melakukan gangguan hukum atau kriminal.

“Berdiam diri di rumah merupakan pesan kami kepada keluarga agar selalu.membantu kami untuk mengawasinya,” kata Meky.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri mengatakan, dirinya juga akan membantu mengontrol dan mengawasi perpanjangan asimilasi.

Belasan napi ini kata Saiful, sebelum.kembali.ke rumah, mereka akan dibawa Balai Pemasyarakatan Ambon untuk dimintai data diri.(WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button