MalukuBuruBuru SelatanMaluku Barat Daya

Pemudik di Maluku Diwajibkan Jalani Rapid Tes Antigen

potretmaluku.id – Warga masyarakat yang akan mudik Idul Fitri ke kampung halamannya, pada sejumlah daerah termasuk di Provinsi Maluku, diiwajiban melampirkan hasil rapid test antigen.

Langkah ini diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 451-56 Tahun 2021, tentang Perubahan atas SE Nomor 451-52, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H, dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H di Provinsi Maluku.

Perubahan ada di ketentuan pada angka 12 ayat a, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat/laut/penyeberangan kabupaten/ kota di Provinsi Maluku diwajibkan menunjukan hasil negatif RT PCR/ rapid test antigen.

Pertimbangan ini dimaksud Pemprov Maluku, untuk menjaga dan melindungi masyarakat Maluku dari bahaya sekaligus pengendalian Covid 19, mengingat Provinsi Maluku telah masuk dalam zona orange.

Terhadap hal ini, ,

“Kita akan membantu masyrakat kurang mampu, yang akan melakukan perjalanan dengan menyediakan layanan rapid tes antigen gratis,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang menyikapi hal tersebut.

Rapid antigen gratis ini akan, menurut Kasrul, akan dilaksanakan selama 2 hari, sejak hari ini, Selasa (4/5/2021) hingga Rabu (5/52021), yang berlokasi di belakang pelataran halaman Kantor Gubernur Maluku.

“Jadi, bukan kita memberikan kelonggaran mudik ya. Jika memang dia harus pulang dan tidak mampu, maka kita bantu berikan layanan rapid test antigen gratis,” tandas Kasrul.

Pantauan di lapangan, ratusan masyarakat dan mahasiswa telan menjalani rapid test antigen. Rata- rata yang akan melakukan mudik ke Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Buru.

“Dari calon penumpang yang diperiksa, berjumlah sebanyak 407 orang, hasilnya 4 orang positif yang tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” terang Kasrul.

Untuk diketahui, di dalam SE sebelumnya, rapid tes hanya diberlakukan secara acak dengan indikator, jika suhu tubuh pelaku perjalanan tinggi (di atas 36 derajat celsius), maka harus dilakukan rapid antigen oleh petugas.

Namun dengan dikeluarkan SE revisi, maka hal tersebut tidak berlaku sejak dilakukan revisi terhadap SE Gubernur Maluku terkait larangan mudik Idul Fitri.

Pada kesempatan itu, Kasrul juga menegaskan, mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang tidak ada lagi pelayaran kapal penumpang.

“Tanggal 16 sampai 17 Mei tidak ada lagi pelayaran untuk penumpang. Yang ada hanya untuk logistik,” tegas Kasrul.(PM-04)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button