potretmaluku.com, – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbasis maritim di wilayah perairan timur Indonesia yang dinilai masih luput dari pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.
Hal itu disampaikan Mercy dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Mercy, penanganan TPPO selama ini masih terlalu berfokus pada wilayah darat, sementara praktik perdagangan orang melalui jalur laut berlangsung secara masif, terutama di wilayah perairan timur Indonesia.
Ia menceritakan pengalamannya membantu pemulangan anak buah kapal yang dibuang dari kapal berbendera asing maupun Indonesia di perairan Laut Arafura, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718.
Di wilayah tersebut, kata Mercy, terdapat lebih dari 3.200 kapal yang beroperasi, belum termasuk kapal yang tidak terdaftar. Banyak korban TPPO yang meninggal dunia atau dibuang ke laut dalam kondisi sakit parah.
Mercy yang saat ini menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juga menyinggung kasus penyelundupan sembilan warga negara asing asal China, yang masuk melalui jalur laut kecil di perairan Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, menuju Australia.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika seorang saksi berinisial LX membawa sembilan WNA China dari Jakarta menuju Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pergerakan tersebut kemudian terungkap sebagai bagian dari jaringan ilegal transnasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai jalur transit menuju Australia. Pada Oktober 2025, otoritas Australia mendeportasi para WNA tersebut ke Jakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, jika warga negara asing dapat diselundupkan dengan mudah, maka potensi perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia melalui jalur laut juga sangat besar.
Kasus tersebut, lanjut Mercy, menunjukkan adanya celah serius dalam sistem administrasi dan pengawasan wilayah perairan.
Selain TPPO, Mercy menyoroti persoalan penegakan hukum lainnya di Maluku, termasuk korupsi dan konflik sosial. Sepanjang 2025, dari total 4.544 perkara yang ditangani kepolisian di Maluku, kasus korupsi tercatat sebagai yang terbanyak.
Ia meminta agar penanganan perkara korupsi tidak dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau dibiarkan tanpa kejelasan, mengingat sebagian besar kasus berkaitan dengan APBD, dana BOS, dan dana desa.
Sedangkan terkait konflik sosial, Mercy mencatat pada 2024 terdapat 185 kasus konflik sosial di Maluku, sementara pada 2025 tercatat 90 kasus. Ia mengkritik pendekatan kepolisian yang dinilai lebih reaktif, yakni baru menangani setelah konflik terjadi, sementara fungsi pencegahan dan intelijen belum optimal.
“Kami sudah kenyang dengan kekerasan. Rumah dibakar, ladang dibakar, orang meninggal, harta benda habis, dan itu terus berulang,” ungkapnya.
Mercy menegaskan konflik yang terjadi di Maluku bukanlah konflik agama antara Muslim dan Kristen, melainkan persoalan batas tanah dan sumber daya alam yang kerap ditarik ke isu keagamaan. Karena itu, ia meminta kepolisian memastikan penanganan dilakukan sejak tahap pencegahan, bukan hanya pasca kejadian.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Mercy menekankan pentingnya reformasi kepolisian yang bersifat fundamental, terukur, dan menyentuh hingga ke tingkat bawah.
Ia menilai reformasi harus diarahkan pada reformasi kultural di tubuh Polri, baik dalam sistem nilai maupun sistem tindakan aparat.
“Reformasi itu berarti perubahan secara fundamental, strategik, dan mendasar yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Karena itu, reformasi harus bisa diukur,” kata Mercy.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kapolda Maluku memberikan perhatian dan penanganan serius terhadap berbagai kasus di wilayah tersebut.
Mercy menutup penyampaiannya dengan berharap penanganan TPPO maritim serta berbagai persoalan penegakan hukum di wilayah timur Indonesia dapat menjadi perhatian Kapolri dan jajaran kepolisian. (JAY)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



