Laturiuw Nilai Titah Jokowi soal Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas itu Positif
potretmaluku.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajaran pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.
Titah Jokowi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah dikeluarkan sejak 13 September 2022 lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw menilai Inpres untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di lingkup pemerintahan adalah sesuatu yang sangat positif.
“Iya, kami dukung dan kami sambut baik instruksi itu karena itu sudah masuk dalam Instruksi Presiden yang disampaikan,“ kata Laturiuw kepada wartawan, di Kota Ambon, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, titah Jokowi itu harus disambut baik untuk diterapkan di semua daerah di Indonesia, terlebih lagi di Kota Ambon. Sebab keberadaan mobil listrik tentu memiliki banyak kelebihan.
Beberapa diantaranya akan mengurangi emisi karbon dan ramah lingkungan. Dia mengaku bakal menanyakan tindaklanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon atas titah tersebut.
“Itu kan ramah lingkungan, jadi nanti kami tanya ke pemkot soal tindaklanjutnya, karena kami lihat sejauh ini belum ada pengusulan,” ujarnya.
Kata dia, yang namanya kebijakan atau Inpres itu tetap harus dilaksanakan. “Kalau memang itu menjadi catatan yang sangat penting pada pembahasan APBD murni tahun 2023, maka akan ditanyakan ke Pemkot Ambon,” jelasnya.(HAS)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi