Hukum & KriminalMalukuPolitik

KY Maluku dan Bawaslu Bangun Kerjasama Kawal Perkara Pemilu 2024

potretmaluku.id – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Maluku dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku jalin kerjasama untuk mengawal perkara pemilu 2024 di pengadilan.

Komitmen itu dibangun saat Koordinator Penghubung KY Maluku, Amirudin Latuconsina bersama Asisten Penghubung KY Bidang Pemantauan Persidangan dan Pengawasan hakim Cisalfia Hatala melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Maluku, Senin (29/1/2024).

Amirudin mengaku, kerjasama yang dibangun merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman pada 2019 dan deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilihan umum tahun 2024 oleh KY RI dan Bawaslu RI pada 17 Januari 2024.

“Berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya, maka pelanggaran pemilu baik itu pidana maupun adminitrasi akan berpotensi kembali terjadi di pemilu 2024 nanti,” kata Amirudin.

Menyikapi hal tersebut, maka KY perlu membangun kerjasama dengan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam upaya berbagi informasi terkait perkara pemilu yang masuk ke rana pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di PTUN.

Menurutnya, itu penting dilakukan agar KY dapat melakukan pengawasan terhadap proses persidangan perkara-perkara pemilu di pemilu 2024 ini.

“Hal yang paling penting juga dalam rangkah mewujudkan peradilan yang berintegritas dan berkeadilan, sebagaimana tugas konstitusional Komisi Yudisial,” katanya.

Kata dia, kunjungan KY Maluku ke Bawaslu merupakan langkah strategis dalam rangka memastikan semua proses peradilan perkara-perkara pemilu berjalan dengan baik.

“Sinergitas antara kedua lembaga ini diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang bersih dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman menegaskan, Bawaslu siap bersinergi dengan KY Maluku dan memberikan informasi terkait perkara-perkara pemilu, sehingga proses persidangan dapat di awasi langsung oleh KY Maluku.

“Kami akan terbuka dengan KY Maluku terkait perkara-perkara yang masuk ke pengadilan,” kata Astuti.

Kata dia, Bawaslu telah menemukan beberapa perkara pemilu, baik bersifat adminitrasi maupun pidana yang telah terjadi di berapa kabupaten dan di Provinsi Maluku.

“Beberapa perkara sudah terselesaikan. Sedangkan beberapa perkara lainnya masih dalam proses kajian,” ujarnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button