Kontroversi Tender Pembangunan Gedung FKIP Unpatti: Satpel VIII Diduga Langgar Aturan

Bahkan, proses pembuktian kualifikasi dipindahkan dari kantor Satpel VIII di Ambon ke Sekretariat Satpel VII di Makassar. “Kenapa harus dipindahkan ke Makassar?. Ada apa sebenarnya?. Ini menimbulkan banyak pertanyaan,” ujarnya.
Ia menilai perubahan mendadak ini terkesan disengaja untuk mempersulit para peserta tender. Apalagi, jadwal yang ditetapkan bertepatan dengan akhir tahun, di mana banyak pihak sibuk menyelesaikan berbagai pekerjaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya niat terselubung di balik keputusan tersebut.
Menurut narasumber, situasi ini mengindikasikan adanya aktor intelektual yang mencoba memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan tertentu. Ia menyebut bahwa Pokja, yang seharusnya mematuhi regulasi, justru menunjukkan arogansi dengan melanggar aturan demi kepentingan segelintir orang.
“Kewenangan Pokja bukanlah tanpa batas. Mereka seharusnya memahami dan mematuhi regulasi yang ada, bukan justru menabraknya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bagaimana undangan klarifikasi kualifikasi dikirimkan pada tanggal yang sama dengan batas akhir pengumpulan dokumen, yang juga jatuh pada hari libur.
Begitu pun lokasi klarifikasi yang dipindahkan ke luar wilayah kerja Satpel VIII semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses ini.
Proses tender gedung FKIP Unpatti ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas Satpel VIII.
Banyak pihak berharap agar Pokja dapat bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menghindari praktik-praktik yang merugikan peserta tender.
Jika tidak, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. (JAY)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi