Komisi IV DPRD: Maluku Kekurangan Tenaga Pendamping Desa
potretmaluku.id – Komisi IV DPRD Maluku menyebutkan dari hasil evaluasi pihaknya, ditemukan bahwa masih terdapat kekurangan tenaga pendamping desa yang tersebar di Maluku.
“Rapat kemarin kami memanggil tenaga ahli pemberdayaan desa, bersama satuan kerka (satker) deskonsentrasi dan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Desa,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan kepada wartawan, Jumat (22/10/2021)
Menurut Ruslan, pihaknya berbicara terkait evaluasi pendampingan desa dan pendamping lokal desa di Maluku. Dari 1.182 desa di daerah kepulauan ini, ternyata masih ada kekurangan pendamping desa sekitar 134 orang. Sedangkan pendamping lokal desa yang juga belum terpenuhi.
Bukan hanya itu, lanjut Ruslan, ternyata dari tenaga pendamping desa yang ada, masih ada ketidakadilan dalam pembayaran gaji.
“Biaya operasional mereka cukup tinggi untuk melakukan pendamping di desa-desa, jika dibandingkan dengan upah yang mereka terima hanya sekitar Rp 1.600.000,” ungkap Ruslan.
Itu sebabnya dalam penyampaian aspirasi di Kementerian Desa, Komisi IV DPRD Maluku akan menyampaikan hal tersebut, agar ada pemetaan kembali kekurangan pendamping desa dan pendamping lokal di Maluku.
“Sehingga Maluku sebagai wilayah extrim, itu idealnya satu desa satu pendamping lokal desa, dan satu kecamatan satu pendamping desa,” tabdasnya.
Rusan katakan, baik itu untuk pendamping desa maupun Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) secara normal. Pihaknya ingin memaksimalkan penggunaan dana Desa (DD) secara baik, kalau dilakukan pendampingan desa juga secara baik.
Bukan hanya itu, Komisi IV disebutnya, juga sangat menginginkan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa, dapat bekerja secara maksimal, sehingga begitu ada masalah yang muncul lewat putusan atau usulan tenaga ahli, terhadap tenaga pendamping desa dan lokal desa itu bisa lebih profesional.
“Selama ini dari hasil rapat, kita masih menemukan kalau ada penampingi desa yang sudah tidak lagi aktif selama kurang lebih sembilan bulan hingga 1 tahun. Tapi masih dipekerjakan dalam relokasi, dan kalau kita lihat ini tidak adil,” nilainya.
Olehnya itu, Komisi IV DPRD Maluku, kata Ruslan sangat menginginkan adanya profesionalisme dalam merelokasi tenaga pendamping desa dan lokal. “Sehingga ada keadilan dalam penyebaran tenaga pendamping desa dan lokal desa di Maluku,” pungkasnya.(WEH
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi