Kemenag Dorong IAKN Ambon Penuhi Syarat Alih Status
potretmaluku.id – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon segera melengkapi berbagai persyaratan pengalihan status menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan.
“Dokumen untuk alih status dari IAKN Ambon menjadi UKN, telah kami terima dan ditelaah,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Urbanus Rahangmetan, di sela-sela diskusi pembahasan pengalihan status IAKN Ambon, di auditorium kampus setempat, Rabu (30/3/2022).
Ia mengatakan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh IAKN Ambon, di antaranya adalah kampus tersebut harus memiliki sedikitnya empat guru besar, minimal ada dua program studi yang sudah terakreditasi unggul, dan memiliki sedikitnya empat fakultas yang membawahi 15 program studi pada strata satu (S1) dan lima program studi pascasarjana.
Persyaratan tersebut tercantum dalam Permenag Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan, sehingga sebisa mungkin harus segera dipenuhi, sehingga selanjutnya bisa diperiksa kembali dan diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan RB).
Sementara saat ini IAKN Ambon baru memiliki dua guru besar, tiga fakultas S1 yang membawahi 10 program studi, dan tiga program studi pascasarjana, serta baru satu program studi yang terakreditasi unggul.
“Kami di sini untuk berdiskusi bersama dengan tim penyusun dokumen agar dilengkapi lagi persyaratan yang belum terpenuhi, sehingga ketika kita ajukan ke Menpan sudah tidak terlalu bermasalah,” kata Urbanus.
Upaya Kemenag untuk mendorong IAKN Ambon agar segera memenuhi persyaratan yang ditentukan ini, dilaksanakan dalam diskusi bertajuk “Visitas Dalam Rangka Transformasi IAKN Ambon ke UKN Ambon” digelar secara tertutup di auditorium kampus setempat.
Dipimpin langsung oleh Sesditjen Bimas Kristen Urbanus Rahangmetan, diskusi dihadiri oleh Rektor IAKN Ambon Agustina Ch. Kakiay, dan seluruh anggota tim penyusun dokumen pengalihan status perguruan tinggi tersebut.
Koordinator Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag Luqman Hakim mengatakan, berdasarkan telaah dokumen dan hasil diskusi yang dilaksanakan bersama tim penyusun dokumen, pengalihan status IAKN Ambon menjadi UKN kemungkinan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Kendati demikian, upaya penambahan fakultas dan program studi baru sangat memungkinkan untuk dilakukan dalam tahun ini, sehingga bisa memenuhi persyaratan yang ada, sebagaimana tercantum dalam Permenag Nomor 20 Tahun 2020.
“Setelah kami melihat dokumen dan diskusi yang cukup tertutup tadi, kemungkinan beralih status dalam waktu dekat tidak memungkinkan. Kami tergantung kesiapan teman-teman di IAKN Ambon, ketika dokumennya sudah ada di kami akan segera proses,” ucap Luqman.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi