Kejati Tahan 10 Tersangka Kasus Kredit KUR Fiktif MBD, Dua Diantaranya Pegawai BRI
potretmaluku.id – Sepuluh tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rkyat (KUR) fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dari sepuluh tersangka yang ditahan, dua diantaranya adalah pegawai BRI, masing-masing berinisial KB yang adalah Kepala Unit BRI Tiakur, dan AP sebagai mantri. Sementara delapan tersangka lainnya berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA berperan sebagai calo.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik Kejaksaan Negeri MBD pada Desember 2025, nilai kerugian pada kasus tersebut sebesar Rp2,8 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer J. Orno menjelaskan, para tersangka itu telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIT dan resmi ditahan sekitar pukul 21.00 WIT, Senin (9/2/2026) malam.
“Malam ini tim penyidik Kejari MBD menahan 10 tersangka kasus korupsi dana KUR BRI Unit Tiakur,” ungkap Orno.
Dia menyebut, dua orang dari 10 tersangka yang ditahan adalah perempuan. Mereka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan. Sedanfkan 8 orang laki-laki ditahan di rumah tahanan.
“Modus yang digunakan para tersangka yaitu melakukan kredit KUR fiktif dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat untuk pengajuan kredit,” terangnya.
Dalam praktiknya, lanjut Orno, masyarakat yang namanya digunakan tidak pernah menerima dana pinjaman, meski anggaran KUR didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui BRI Unit Tiakur.
“Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp2,8 miliar,” tegas Azer.
Para tersangka dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013, tentang kitab undang-undang hukum acara pidana; juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemerantas tindak pidana korupsi, Juncto pasal 20 huruf C, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana ke KUHP Nasional. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



