Kadis Kominfo Sebut Data Statistik Sektoral Penting untuk Menunjang Pembangunan Daerah
potretmaluku.id – Plt.Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald H. Lekransy menyebut, data statistik sektoral sangat penting untuk menunjang pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan saat menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Metadata Statistik Sektoral Tahun 2024 yang digelar oleh Diskominfo Ambon bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Ambon di Hotel Elizabeth Ambon, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, daerah dapat memanfaatkan data statistik sektoral dalam rangka menyusun perencanaan serta penentuan target, menjadi dasar penganggaran untuk menghitung kebutuhan belanja pada tiap program kegiatan.
“Data statistik sektoral juga sangat penting, sebagai dasar monitoring dan evaluasi pencapaian pembangunan daerah,” kata Ronald.
Dalam pengelolaan data, tugas Dinas Kominfo sebagai wali data adalah melakukan koordinasi pengumpulan data pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku produsen data, memvalidasi dan verifikasi, menghadiri pembahasan forum data, menghadiri forum koordinasi data, menyebarluaskan data dan mengkoordinasi dan sinkronisasi data statistik sektoral dengan pembina data yakni BPS.
Selanjutnya data statistik sektoral juga dapat dimanfaatkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) untuk penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Bappeda Litbang sebagai sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) juga berkoordinasi dengan SDI Kota dan pusat dalam pengelolaan satu data Indonesia,” ujarnya.
Dia menjelaskan, SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagi serta dipakai antar instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI.
Kata dia, hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperoleh nilai indeks 2,72 dengan predikat baik. Namun terdapat beberapa indikator yang masih memperoleh nilai 1,00 pada indikator kelembagaan/forum satu data indonesia yang belum dilaksanakan.
“Padahal, SDI telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Ambon,” terangnya.
Perwali itu juga telah diperbaharui dengan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 Tanggal 3 Januari 2024 serta Keputusan Walikota Ambon Nomor 395 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Ambon, kemudian diperbaharui dengan Keputusan Walikota Nomor 36 Tahun 2024 Tanggal 8 Januari 2024.
Hasil EPSS tahun 2023 harus dilakukan review untuk peningkatan pemahaman terkait SDI Tingkat Kota Ambon oleh produsen data dalam hal ini OPD. Untuk itu sangatlah perlu diadakan ‘Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Ambon’ guna membahas rencana aksi berupa penetapan daftar data untuk kemudian diupload pada portal Satu Data Kota Ambon yang sudah terintegrasi dengan portal Satu Data Indonesia melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
“Salah satu kekurangan pemkot dalam penilaian EPSS adalah belum semua OPD memiliki Metadata Statistik kegiatan sektoral,” tutur dia.
Dia menambahkan, metadata adalah formasi terstruktur terkait suatu data yang menggambarkan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi dari data mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola.
Kata dia, sosialisasi Perwali Nomor 3 Tahun 2024 Tanggal 3 Januari 2024 serta Keputusan Walikota Ambon 36 Tahun 2024 Tanggal 8 Januari 2024, perlu dilakukan kepada setiap OPD agar mereka dapat memahami dan melaksanakan peran dan tanggung jawabnya selaku produsen data sesuai dengan prinsip SDI.
“Untuk itu, melalui bimtek ini, OPD akan diajarkan tentang bagaimana cara menyusun metadata kegiatan statistik sektoral yang baik” tandasnya.
Senada dengan Kadis Kominfo Ambon, perwakilan BPS Kota Ambon, Angel Saiya menjelaskan, prinsip SDI adalah data yang dihasilkan oleh produsen harus memenuhi standar, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data serta menggunakan kode referensi data induk.
“Jenis metadata statistik yakni metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator,” pungkasnya. (RED)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



