
potretmaluku.id – Sidang pendahuluan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Buru yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Amus Besan-Hamsa Buton telah dijadwalkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil PSU itu pada Jumat (25/4/2025) besok.
Sidang tersebut menjadi langkah awal dalam proses hukum terkait hasil PSU yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Amus-Hamsah.
“Jadwal sudah dikeluarkan oleh MK. Sidang pendahuluan untuk permohonan dari Kabupaten Buru digelar Jumat, 25 April 2025, pukul 08.00 WIB,”kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Rabu (23/4/2025).
Kata Subair, sebelumnya MK telah resmi menerima gugatan PHPU hasil PSU yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Buru, Amus Besan-Hamsah Buton.
“Gugatan telah teregistrasi di MK dengan nomor 314/PAN.MK/e-ARPKP/04/2025,”ujarnya.
Dalam salinan surat yang diterima Bawaslu Maluku, tertanda Plt. Panitera Wiryanto, menyebutkan bahwa pada Senin, 21 April 2025 pukul 14.00 WIB, telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan PHPU Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan akta pengajuan permohonan elektronik (e-AP3) nomor 4/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dengan nomor perkara 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Amus Besan-Hamsah Buton.
“Jadi kita sudah mendapatkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan melalui web resmi MK,”terangnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi