potretmaluku.id – Bakal calon Gubernur Maluku, Jeffry Apoly Rahawarin mendapat surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk bertarung di Pilkada Maluku.
Surat tugas itu diserahkan langsung oleh Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di kantor DPP PPP, Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024) kemarin.
Penyerahan surat tugas itu disaksikan langsung oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin selaku ketua tim penjaringan serta sejumlah fungsionaris DPW PPP Maluku.
Sekretaris tim penjaringan bakal calon Gubernur Maluku, Bansa Hadi Sella kepada potretmaluku.id mengaku DPP PPP telah menerbitkan surat tugas Nomor: 2613/TG/DPP/VI/2024 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Sekjen DPP PPP, Arwani Thomafi.
Kata dia, sebelumnya DPW PPP melalui tim penjaringan telah mengusulkan empat nama bakal calon Gubernur Maluku ke DPP, yakni JAR, Said Latuconsina, Hendrik Lewerissa, dan Febry Calvin Tetelepta.
Namun, dari empat nama itu DPP PPP hanya memberikan persetujuan pendahuluan kepada Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan, Letjen TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin sebagai Calon Gubernur Maluku.
“Dari empat nama yang kami usulkan, DPP memilih JAR bang,” jelas Adit Sella, Kamis (13/6/2024).
Dalam surat tugas tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan (JAR-red) harus mampu memenuhi dua persyaratan, yakni membentuk koalisi partai politik yang efektif sesuai syarat minimal pengusungan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Jadi pak JAR harus membangun koalisi dengan partai politik lainnya untuk memenuhi ambang batas pengusungan calon kepala daerah sebagaimana dipersyaratkan oleh KPU,” ujarnya.
Syarat yang kedua adalah Mantan Pangdam XVI/Pattimura itu harus memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP di setiap tingkatan untuk kerja-kerja pemenangan.
Selanjutnya, DPP PPP memberikan tugas kepada JAR untuk melengkapi dua persyaratan tersebut dengan batas waktu sampai tanggal 5 Juli 2024.
“Apabila pak JAR tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud hingga batas waktu yang ditentukan, maka surat ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak memiliki konsekuensi apapun,” tandas Adit. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi