potretmaluku.id – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji mengatakan, tiga pasangan calon Pilkada Gubernur Maluku 2024 telah menyetor laporan dana awal kampanye pada Selasa (24/9/2024).
Dia menyebut, KPU Provinsi Maluku telah memberikan tanda terima atas laporan dana awal kampanye bagi tiga pasangan calon Pilkada Gubernur, yakni Pasangan nomor urut satu Jefry Appoly Rahawarin – A. Multi Keliobas, pasangan nomor urut dua Murad Ismail – Michael Wattimena, dan pasangan nomor urut tiga Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath.
“Tiga pasangan itu sudah menyampaikan dana awal kampanye, dan statusnya sudah diberikan tanda terima,” kata Almudatsir kepada wartawan, (27/9/2024).
Menurutnya, akan ada pembukuan dan laporan sumbangan dana kampanye. Sebagaimana diketahui, bahwa masa kampanye sudah dimulai sejak 25 September 2024, dan akan berakhir pada 24 Oktober mendatang.
Kata dia, rekening dana kampanye akan diserahkan pada 24 Oktober 2024 mendatang. KPU juga telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga pasangan calon beserta timnya dan juga pihak Bawaslu.
Almudatsir menjelaskan, dalam rapat tersebut, telah disusun batas pengeluaran dana kampanye dan telah disepakati. Berdasarkan ketentuan, pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon tidak boleh melebihi batasan yang sudah ditentukan.
“Batas pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2024, yakni sebesar Rp78.278.775.200. Jadi tidak bisa melebihi nilai itu,” ujarnya.
Kata dia, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2024 menyebutkan, bahwa sumber dana dapat berasal dari partai politik pengusung, dari pasangan calon, serta dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat.
“Yang dimaksud pihak lain itu, misalnya perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah, termasuk partai politik yang tidak terlibat dalam pengusulan calon,” tandas Almudatsir. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi