Gubernur MI Pimpin Peringatan Detik-detik Proklamasi RI di Lapmer, 984 Narapidana Dapat Remisi
potretmaluku.id – Gubernur Maluku Murad Ismail (MI) memimpin upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI) di Provinsi Maluku, yang dipusatkan di Lapangan Merdeka (Lapmer), Kota Ambon, Rabu (17/8/2022).
Bertindak selaku komandan upacara yakni, AKBP Denny Candera, Komandan Batalyon A Pelopor Brimob Polda Maluku.
Upacara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, perbankan, para pimpinan OPD Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.
Upacara peringatan detik-detik Proklamasi ini berlangsung tepat pukul 10.00 WIT, diawali bunyi sirene. Kemudian Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury membacakan naskah atau teks Proklamasi Kemerdekaan RI, di hadapan peserta upacara, dilanjutkan pembacaan doa.
Rangkaian HUT diakhiri dengan pemberian remisi kepada narapidana, yang diserahkan Gubernur MI didampingi Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar kepada empat perwakilan narapidana.
Ada 984 narapidana di Maluku, yang hari ini mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan, dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1228,1258,1261,1262,1265,1266,1268.PK.05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum II tahun 2022.
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri menuturkan, total penerima remisi ini tersebar pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku.
“Sebanyak 984 napi penerima remisi tahun ini, terdiri dari 974 napi penerima Remisi Umum atau RU I, dan RU II sebanyak 10 orang,” ungkapnya.
Saiful menuturkan, jumlah perolehan masa remisi masing-masing napi, yakni untuk RU II dengan potongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 128 orang, potongan masa tahanan 2 bulan sebanyak 164 orang, dan potongan masa tahanan 3 bulan sebanyak 315 orang.
“Sedangkan untuk potongan masa tahanan 4 bulan ada 215 orang, potongan masa tahanan 5 bulan sebanyak 135 orang, serta potongan masa tahanan 6 bulan sebanyak 7 orang,” tuturnya.
Berikutnya, untuk RU II atau langsung bebas potongan masa tahanan selama 1 bulan ada 3 orang, potongan masa tahanan 2 bulan sebanyak 3 orang dan potongan masa tahanan 3 bulan sebanyak 4 orang.
“Jumlah yang menerima remisi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana jumlah ini lebih besar dari usulan yang disampaikan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku sebanyak 979 orang,” ujarnya.(*/TIA)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi