Dua Penambang Ilegal Gunung Botak Ditangkap Polisi
potretmaluku.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menangkap dua penambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Dua penambang tersebut masing-masing berinisial HM dan AL. Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (20/10/2024), kemarin.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda di Kawasan Gunung Botak, saat sedang asik mengeruk emas di lokasi tambang yang sebelumnya telah ditutup oleh pemerintah.
“Mereka diamankan dengan barang bukti 504 gram emas. HM diamankan bersama barang buktinya 500 gram emas. Sedangkan AL itu sekitar 4 gram lebih,” jelas PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, Senin (28/10/2024).
Setelah keduanya ditangkap, pihaknya lalu melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Kini mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
HM dan AL disangkakan melanggar pasal 158 dan 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Keduanya sudah tersangka dan ditahan, kita sementara melakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi