MalukuPolitik

Dua Parpol tidak Ajukan Bacaleg Maksimal ke KPU Maluku

potretmaluku.id – Dua dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Provinsi Maluku tidak mengajukan angka maksimal untuk calon anggota legislatif (caleg).

Adapun jumlah maksimal pencalonan yaitu sebanyak kursi anggota di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, yakni 45 orang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, hingga tahapan pengajuan pendaftaran bacaleg DPRD Provinsi Maluku ditutup pada 14 Mei lalu, sebanyak 769 bacaleg yang terdaftar di KPU Maluku.

“Dari jumlah tersebut, 486 orang merupakan bacaleg laki-laki, sedangkan 283 bacaleg lainnya adalah perempuan,” kata Rifan kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Rifan menyebutkan, jumlah 769 orang itu berasal dari 16 parpol peserta pemilu 2024, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.

Dikatakan, dari 18 Parpol yang ada, hanya dua parpol yang tidak mengajukan bacalegnya secara maksimal untuk 7 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di Provinsi Maluku, yaitu Partai Garuda dan Partai Ummat.

“Partai Garuda hanya mengajukan bacalegnya di enam dapil, sedangkan Partai Ummat hanya empat Dapil. Semtara 16 lainnya itu semuanya maksimal pada jumlah dapil,” ujarnya.

Tak hanya itu, ada juga sejumlah partai yang mengajukan jumlah bacaleg secara utuh sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Maluku.

“Misalnya, partai Buruh hanya 26 bacaleg yang diajukan, Garuda hanya 40 bacaleg, PPP 44 bacaleg dan Ummat 29 bacaleg,” ungkap Rifan.

Diketahui, KPU saat ini telah masuk pada tahapan verifikasi administrasi, dan ini berlangsung dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button