Maluku

DPRD Maluku Dorong Pengawasan Keimigrasian terhadap WNA

potretmaluku.id – DPRD Maluku akan meminta penjelasan Kantor Imigrasi mengenai status hukum dan kelengkapan dokumen puluhan warga negara asing (WNA) yang disebut bermasalah secara administrasi keimigrasian di wilayah Maluku.

Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengatakan klarifikasi diperlukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas setiap WNA sesuai dengan ketentuan keimigrasian Indonesia.

“Kami mengetahui sebagian sudah dideportasi, sementara yang lainnya masih dalam proses penelusuran. Yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum dan kejelasan administrasi terhadap setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” kata Benhur di Gedung DPRD Maluku, Jumat, 19 Juni 2026.

Benhur mengatakan Maluku terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk bekerja atau menjalankan kegiatan secara legal. Namun, mereka wajib memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan keimigrasian.

Menurut dia, WNA yang tidak memiliki dokumen sesuai ketentuan harus ditindak oleh instansi berwenang.

“Negara ini dan daerah ini tidak menolak orang asing. Yang penting mereka memiliki kelengkapan administrasi sesuai aturan imigrasi. Kalau dokumennya lengkap tentu kita menerima, tetapi kalau tidak sesuai aturan maka wajib dilakukan deportasi,” ujarnya.

Dia mengatakan keberadaan WNA tanpa dokumen yang jelas dapat menjadi persoalan keimigrasian. Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Maluku perlu diperkuat.

Benhur juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan keimigrasian. Menurut dia, masyarakat dapat berperan dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan.

“Saya kira ini menjadi faktor penting. Peran masyarakat diperlukan untuk menyampaikan informasi publik sehingga pejabat publik dapat mengambil tindakan yang benar-benar sesuai dengan aturan,” katanya.

Dia menilai apabila WNA dapat masuk dan beraktivitas tanpa dokumen yang sah, kondisi tersebut perlu dievaluasi sebagai bagian dari sistem pengawasan keimigrasian.

Untuk memastikan persoalan tersebut, DPRD Maluku melalui Komisi I berencana berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Komisi I, kata Benhur, akan meminta klarifikasi mengenai dokumen dan status keimigrasian masing-masing WNA yang berada di Maluku.

“Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Komisi I nanti akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi seluruh dokumen keimigrasian dari setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” ujarnya.

Benhur juga menanggapi informasi yang menyebut Maluku mulai menjadi daerah transit bagi tenaga kerja asing.

Dia meminta informasi tersebut tidak disimpulkan tanpa dukungan data yang dapat diverifikasi. Menurut dia, pemerintah dan aparat terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan data resmi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan data yang jelas. Karena itu perlu ada penjelasan resmi dari pihak yang berwenang,” kata Benhur.(TIA)


Penulis :
Editor :

Berita Serupa

Back to top button