potretmaluku.id – Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku atas nama Tina Welma Tetelepta akan dilaksanakan besok, Jumat (24/11/2023).
Ema Tetelepta bakal dilantik sebagai anggota PAW DPRD Maluku menggantikan Edwin Adrian Huwae yang sebelumnya telah wafat pada 19 September 2023 lalu.
Ema dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait PAW anggota DPRD Provinsi Maluku untuk sisa masa jabatan 2023-2024 dan juga SK pemberhentian (alm).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun kepada potretmaluku.id mengatakan, sebelumnya DPP PDI Perjuangan telah menerbitkan surat nomor 5514/IN/DPP/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 perihal persetujuan PAW anggota DPRD Provinsi Maluku.
Yang mana, dalam surat itu menyetujui penggantian anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Tina Welma Tetelepta menggantikan Edwin Adrian Huwae.
Dia juga mengaku telah mengantongi SK Mendagri nomor 100.2.1.4-6158 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku.
“SK-nya sudah kami terima, tinggal kita lakukan pelantikan saja sebagai PAW anggota DPRD untuk sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Benhur, Kamis (23/11/2023).
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengantongi surat SK pemberhentian Edwin Adrian Huwae dengan nomor 100.2.1.4-6157.
Berdasarkan hasil pemilu legislatif 2019, Tina Welma Tetelepta merupakan calon anggota legislatif yang keluar dengan jumlah suara terbanyak kedua di PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah setelah alm. Edwin Huwae.
“Jadi SK sudah kami terima, dan pelantikan itu sudah dijadwalkan pada Jumat besok,” ujar Benhur. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi