Besok Mendagri Lantik Sadali Jadi Penjabat Gubernur Maluku
potretmaluku.id – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku Melky M. Lohy memastikan, besok Jumat (26/4/2024), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, sebagai Penjabat Gubernur Maluku.
Informasi ini, kata Melky, didapatkannya dari Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya, S.Sos, M.Si.
Bahkan Irjen. Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Nathaniel Orno, yang telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, pada 24 April 2024, masing-masing beserta Istri telah mendapat undangan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk menghadiri acara pelantikan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU sebagai Penjabat Gubernur Maluku.
“Pelantikan Penjabat Gubernur Maluku di Sasana Bhakti Praja Kantor Kementerian Dalam Negeri, pukul 09.00 besok, perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat Maluku, agar menepis isu-isu yang berkembang selama ini,” tegasnya.
Untuk diketahui penunjukan Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU. sebagai Penjabat Gubernur Maluku secara resmi dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, namun terkait Surat Keputusannya akan diterima setelah pelantikan.
Sebagai informasi, akan dilaksanakan Gladi Pelantikan, sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Sebelumnya saat ditemui Kadis Kominfo Maluku di Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008, serta berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menunjuk Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si.,IPU, untuk melaksankaan tugas sehari-hari Gubernur Maluku, terhitung mulai tanggal 25 April 2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.(*/TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi