Maluku

Benhur Watubun: Temuan BPK Tak Boleh Berhenti sebagai Catatan

potretmaluku.id – DPRD Provinsi Maluku membuka kemungkinan membentuk panitia khusus untuk mengawal tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengatakan langkah itu diperlukan agar rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai catatan pemeriksaan, meski pemerintah provinsi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“DPRD akan mempertimbangkan untuk membentuk pansus dalam rangka mengefektifkan temuan-temuan BPK ini ke arah perbaikan yang lebih baik,” kata Watubun seusai Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2025 di Gedung DPRD Maluku, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Watubun, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Ia meminta pemerintah tidak menganggap temuan pemeriksaan sebagai persoalan administratif semata.

“Semua pihak, terutama pemerintah daerah, tidak boleh main-main dengan rekomendasi BPK. Apa yang dibuat BPK itu objektif untuk perbaikan kinerja kita ke depan,” ujarnya.

Watubun menilai temuan BPK dapat menjadi pijakan untuk membenahi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebut rekomendasi tersebut sebagai panduan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.

“Justru dengan begitu BPK telah membantu setengah perjalanan kita menuju perubahan yang jauh lebih baik,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Maluku yang dinilai telah menjalankan fungsi pemeriksaan secara profesional serta memberikan masukan bagi pemerintah daerah.

Ia mengatakan sistem pengendalian dan pengawasan internal pemerintah daerah telah menunjukkan perkembangan. Namun, perbaikan tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar berdampak terhadap kinerja pemerintahan.

“Saya minta ini terus ditingkatkan supaya kinerja pemerintahan mengalami perubahan ke arah yang jauh lebih baik,” ujarnya.

Watubun menegaskan opini WTP yang kembali diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku tidak berarti pemerintah dapat mengabaikan catatan pemeriksaan BPK. 

Menurut dia, opini atas kewajaran laporan keuangan harus berjalan beriringan dengan pembenahan terhadap persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Rencana pembentukan pansus, kata dia, juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK. DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengawal perbaikan tersebut secara berkelanjutan.

“Dengan begitu, kita bersinergi dengan pemerintah secara kualitatif untuk melihat bahwa perbaikan-perbaikan itu sesungguhnya sesuatu yang patut kita lakukan dan memadai untuk kita laksanakan pengendaliannya dengan baik,” kata Watubun.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button