Maluku TengahPolitik

Belum Ada Laporan Pelanggaran, Kampanye Pilkada Malteng Masih Aman

potretmaluku.id – Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengakui belum temukan adanya laporan pengaduan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada yang telah berjalan selama 28 hari.

Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Malteng, Siti Nur Malawat mengatakan, pihaknya selalu mengedepankan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa kampanye.

Dia mengaku hingga kini pihaknya belum menerima satupun laporan dari masyarakat maupun temuan langsung di lapangan terkait dugaan pelanggaran kampanye.

“Belum ada temuan dugaan pelanggaran. Itu artinya sebulan ini tahapan kampanye di Malteng masih berjalan aman dan tertib,” kata Siti saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (23/10/2024).

Meski belum ada laporan ke Bawaslu, namun ada beberapa catatan dari pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Malteng. Tentu catatan-catatan tersebut perlu diperhatikan oleh setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Malteng.

Catatan yang pertama, yak i paslon dalam melakukan kampanye hendaklah berpedoman pada jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU. Yang kedua, pemberitahuan kegiatan kampanye ke kepolisian hendaklah disampaikan tiga hari sebelum kegiatan kampanye di laksanakan.

Sementara yang ketiga, tidak menggunakan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye. “Dan keempat, untuk para tim kampanye yang menjadi anggota DPRD aktif agar mengajukan cuti saat melakukan kampanye,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Siti, perlu menjadi perhatikan juga bagi calon bupati dan wakil bupati, maupun tim kampanye bahwa dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, ASN, TNI/Polri maupun perangkat desa saat berkampanye.

“Pada pasal 70 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, peserta Pilkada yang melanggar akan mendapat sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta,” tegas Siti. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button