Video

YOUTUBE: Bawa Ganja saat Mudik ke Ambon, 2 Pemuda Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara

VIDEO

Bawa ganja saat mudik ke Ambon,  dua warga Kota Ambon yakni FS (24) dan GK (20), ditangkap polisi di Pelabuhan Yos Soedarso, Kota Ambon, Rabu (20/4/2022).

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija, di Ambon Senin (25/4/2022), menyebutkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Back to top button